Strategi Pemkab Sanggau Selamatkan Ribuan Honorer
SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengusulkan kebutuhan ASN pada tahun 2024 sebanyak 3.805 formasi.
Dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 327 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.478.
Ditengah rencana pemerintah pusat menghapuskan tenaga honorer. Tiga ribu lebih formasi PPPK tersebut diusulkan untuk memberikan peluang bagi para tenaga kontrak/honorer pemerintah agar mendapatkan status menjadi PPPK.
Tenaga kontrak yang saat ini masih ada, tanggal 31 Januari 2024 pihaknya melalui Plt Bupati mengusulkan formasi yang selama ini masih diisi tenaga kontrak.
"Saya usulkan untuk diberikan peluang untuk menjadi formasi yang akan diseleksikan sehingga orang-orang yang honor ini bisa memilih tempat dia bekerja untuk bisa mendapatkan statusnya menjadi P3K," kata Sekretaris daerah (Sekda) Sanggau Kukuh Triyatmaka, Senin (5/2/2024) di Hotel Harvey Sanggau.
Kukuh mengungkapkan, usulan 3.478 formadi PPPK tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Pusat akhir Januari 2024 yang lalu.
"Kita tunggu. Usulan kemarin 3.478. Dari guru masih sisa seribu lebih, tenaga kontrak kami yang saat ini di teknis fungsional masih dua ribu lebih. Ini kita usulkan semuanya untuk alih status menjadi PPPK," ujar Kukuh.
Bagi yang sudah diterima menjadi PPPK, tegasnya, kursinya sebagai tenaga kontrak tidak bisa lagi diisi oleh orang baru.
Sekda berharap, sesuai janji presiden untuk menuntaskan persoalan tenaga kontrak di seluruh Indosenesia, usulan alih status tenaga kontrak yang diusulkan Pemkab Sanggau secara online dapat diterima semuanya sehingga pada tahun 2025 persoalan tenaga kontrak sudah selesai.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP membenarkan pernyataan Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.
Ia menjelaskan usulan kebutuhan ASN pada tahun 2024 sebanyak 3.805 formasi, dengan rincian CPNS sebanyak 327 dan PPPK sebanyak 3.478.
"Intinya pemerintah Kabupaten Sanggau sudah melakukan upaya dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau," kata Herkulanus, Senin 5 Februari 2024 kemarin.
Mengapa PPPK yang banyak diusulkan formasinya? Dijelaskannya, karena ini merupakan strategi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengangkat tenaga kontrak (Non ASN) untuk berubah statusnya menjadi P3K karena sebagaimana diketahui sesuai UU ASN maka per 31 Desember 2024 tidak ada lagi tenaga Non ASN pada instansi pemerintah selain ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
"Sedangkan formasi CPNS kita usulkan untuk memberikan kesempatan kepada para lulusan perguruan tinggi (fresh graduated) yang tidak bisa melamar di formasi PPPK yang mensyaratkan adanya pengalaman kerja," pungkasnya. (ans)
Leave a comment