DPRD Kabupaten Sanggau Godok Raperda Pendirian Usaha Perseroan Daerah
SANGGAU, insidepontianak.com -- DPRD Kabupaten Sanggau tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendirian Usaha Perseroan Daerah Pusaka Daranante.
Raperda tersebut merupakan inisiatif dari legislatif untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda). Targetnya pembahasan akan diselesaikan tahun ini.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengatakan bahwa Kabupaten Sanggau perlu memiliki perusahaan perseroaan daerah.
"Kita kan belum ada ni, hanya ada PDAM. Saya dari dulu memang berkeinginan bahwa Sanggau ini punya perusahaan daerah," kata Jumadi saat diwawancarai belum lama ini.
Jumadi menambahkan, Untuk mendirikan sebuah perusahaan perseroan daerah diperlukan suatu legalitas hukum berupa peraturan pemerintah daerah (Perda)
"Kita kan buat kerangka hukumnya dulu," ujarnya.
Jumadi menambahkan, jika sudah ada kerangka hukum/legalitas hukumnya maka pemerintah daerah Kabupaten Sanggau bisa mendirikan berbagai macam usaha yang dikelola oleh perusahaan daerah.
"Setelah ada kerangka hukumnya, legalitas hukumnya mungkin kita ingin buka SPBU, duit Sanggau ada untuk menambah PAD daerah kerangka hukumnya ada," pungkasnya.
"Atau perhotelan, pabrik sawit juga boleh, tidak ada yang tidak boleh," imbuhnya. (ansar)
Leave a comment