Status Guru Penggerak Syarat Menjadi Kepala Sekolah, Anggota DPRD Sanggau Yeremias: Itu Tidak Perlu!
SANGGAU, insidepontianak.com - Sekretaris Komisi IV DPRD, Kabupaten Sanggau Yeremias Marselinus mempersoalkan aturan yang cetuskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia yang mensyaratkan, Kepala Sekolah (Kepsek) di satuan pendidikan harus tersertifikasi guru penggerak.
Regulasi itu diatur dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sejak ditetapkan, Kemendikbudristek sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan mendorong pemerintah ditingkat daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Yeremias, status guru penggerak jangan dijadikan syarat mutlak untuk jadi seorang Kepsek. Karena persoalan ketersedian tenaga guru di tiap-tiap daerah berbeda-beda.
"Saya kira di daerah tidak perlu syarat guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah. Karena di daerah-daerah terpencil saja gurunya tidak ada, apalagi guru penggerak," cetus Yeremias kepada insidepontianak.com di kantor DPRD Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan pengamatannya, aturan yang diteken oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim itu malah menimbulkan persoalan baru di sekolah.
"Contoh saja di Kabupaten Sanggau, ada 400 lebih sekian SD (sekolah dasar,red) sedangkan yang sudah lolos guru penggerak cuma 67 orang. Karena syarat itu, sekarang banyak kepala sekolah yang status tidak definitif/pelaksanaan tugas (Plt.)," ujarnya.
Menurutnya, syarat bagi guru untuk dapat ditugaskan menjadi Kepsek cukup dengan melihat kinerja selama menjadi guru dan mempertimbangkan lama masa pengabdian.
Karena itu, Yeremias meminta pemerintah pusat, khususnya Kemendikbudristek untuk meninjau ulang aturan tersebut. Sarannya, buatlah aturan yang sesuai dengan realitas di dunia pendidikan.
"Saya kira pemerintah pusat harus mengerti, jangan cuma buat program-program saja. Tanpa pernah melihat sampai ke bawah kondisi-kondisi sekolah dan ketersediaan tenaga pendidik di daerah yang masih kekurangan," tegasnya. (ans)
Leave a comment