Kuasa Hukum GL Tersangka Tipikor Tera: Tak Mungkin Pelaku Tunggal
SANGGAU, insidepontianak.com -- Kuasa hukum GL, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran tera atau tera ulang di Kabupaten Sanggau menegaskan jika perkara korupsi yang sedang dialami kliennya tidak mungkin dilakukan tunggal.
"Menurut saya, dalam perkara korupsi dengan nilai fantastis seperti ini, sulit memahaminya kalau hanya pelaku tunggal," demikian kata Munawar Rahim, kepada insidepontianak.com Rabu (7/8/2024) pagi saat ditemui dikantornya.
Hal itu diungkapkan Munawar Rahim dengan melihat posisi kliennya hanya sekedar pejabat fungsional. Ia mendorong pihak lain yang diduga terlibat mesti dibuka oleh penyidik.
"Artinya, klien saya tidak berdiri sendiri, tidak bisa mengambil kebijakan atau inisiatif kebijakan secara sendiri," cetusnya.
Tipikor dengan nilai Rp.4,47 miliar lebih itu menjerat GL karena tindakan nakal yang dilakukannya sejak 2020 hingga 2023. Munawar mengatakan, selain dugaan ada tersangka lain, untuk mengungkapkan perkara yang menjerat kliennya tersebut patut diduga dan sangat memungkinkan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Makanya saya meminta perkara ini juga didalami ke arah sana (TPPU,red) agar kita bisa sama-sama melihatnya secara terang benderang," ungkap Munawar.
Secara khusus, Munawar meminta kepada penegak hukum mendalami perkara ini dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 2011 tentang tindak pidana pencucian uang. (ans)
Leave a comment