Wakil Ketua DPRD, Timotius Yance: Pembahasan APBD Kabupaten Sanggau 2025 Ditargetkan Selesai Minggu Depan

2024-11-14 15:39:16
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance

SANGGAU, insidepontianak.com -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna dalam rangka melanjutkan pembahasan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau tahun 2025. 

Kali ini ditegaskan Timotius Yance agenda paripurna yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (13/11/2024) siang di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki. Tampak hadir dalam paripurna tersebut Pj Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman.

Timotius Yance mengatakan tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau telah menyampaikan saran, kritik dan masukan yang dituangkan dalam pemandangan umum masing-masing fraksi. Kemudian, kata Yance proses selanjutnya yakni rapat gabungan antara tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) eksekutif dan legislatif.

"Kita minta kehadiran daripada eksekutif juga dengan tim-tim TAPD untuk pembahasan bersama. Sehingga APBD 2025 ini bisa berjalan," kata Timtius Yance saat diwawancarai usai rapat pada Rabu (13/11/2024) siang.

Wakil Ketua DPRD Timotius Yance kembali menegaskan, Raperda APBD Kabupaten Sanggau tahun 2025 harus segera disahkan. Karena, kata Yance berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 Ayat (1), Raperda APBD harus disepakati paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

"Karena kita mengingat waktu kan makin hari makin sempit, kita berharap semua akan berjalan dengan baik dan lancar," kata Timotius Yance.

Ia juga berharap dalam waktu dekat Raperda APBD Kabupaten Sanggau tahun 2025 dapat segera di sahka. "Sehingga dalam waktu yang singkat, mungkin minggu depan kita sudah ketuk palu APBD murni," pungkasnya. ***

Leave a comment