Pj Bupati Suherman Minta Masyarakat Kabupaten Sanggau Tidak Menjual Tanah

2025-01-13 10:40:07
Pj Bupati Kabupaten Sanggau Suherman

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pj Bupati Kabupaten Sanggau Suherman menghimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk tidak buru-buru menjual ataupun menggadaikan tanah yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Suherman saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah untuk rakyat di Kantor Bupati Sanggau. 

"Tanah yang sudah bersertifikat jangan di jual," tegas Suherman.

Kemudian, Suherman mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga tanah yang telah diberikan haknya oleh negara.

"Untuk dikelola serta dimanfaatkan untuk hal yang lebih produktif guna meningkatkan kesejahteraan keluarga," urainya.

Sertifikat ini tidak hanya menjadi sah hak atas tanah tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut.

"Tetapi juga untuk kesejahteraan keluarga," jelasnya.

Untuk kedepannya, Suherman menegaskan akan mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Redistribusi Tanah di tahun 2025. 

Menurutnya, program sertifikat tanah merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Program ini tidak hanya mempercepat legalisasi tanah, tetapi juga meminimalisir konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi," ujarnya.

Kemudian, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan merincikan, pihaknya akan menyerahkan sebanyak 9.295 sertifikat.

Sertifikat tanah tersebur terdiri atas program Redistribusi Tanah sebanyak 3.888 sertifikat dan Program PTSL sebanyak 5.407 Surat Hak Atas Tanah (SHAT).

"Untuk proyek tahun 2025 itu, untuk PTSL sejumlah 2.300 dan Redistribusi Tanah hanya 3.000 bidang tanah," ujar Chandra Setiawan.

Chandra berharap pemerintah daerah bisa tetap mendukung penuh realisasi program Redistribusi Tanah dan PTSL di tahun 2025. 

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Chandra Setiawan mengaku pihaknya sangat terbantu oleh pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mempercepat proses pengukuran dan pemasangan patok tanah.

"Tanah di Kabupaten Sanggau sangat luas dan semuanya harus disertifikatkan. Karena manfaat dari sertifikat sangat luar biasa dan bisa mengurangi permasalahan pertanahan," pungkasnya. (Ans)

Leave a comment