Tak Terima di PHK, 10 Karyawan PT SBW Datangi Disnakertrans Kabupaten Sanggau
SANGGAU, insidepontianak.com -- 10 orang karyawan PT SBW mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau.
Mereka keberatan atas kebijakan manajemen perusahaan PT SBW yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Didampingi Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto dan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yuvenalis Krismono, 10 karyawan yang semuanya bekerja sebagai satpam di perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hulu tersebut diterima oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan didampingi Plt Kabid Hubungan Industrial, Andi Nurdiana.
Usai berdiskusi, Handrianus menyampaikan kedatangannya bersama sembilan karyawan lainnya ke Disnakertrans Kabupaten Sanggau untuk melaporkan manajemen PT SBW yang telah melakukan PHK secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan.
Ia mengaku datang untuk menuntut keadilan. Ingin bisa bekerja lagi di perusahaan tersebut.
"Kami tidak pernah diberikan teguran atau peringatan, tiba-tiba langsung di-PHK," kata Hardianus yang merupakan perwakilan dari 10 orang karyawan PT SBW yang mendatangi Disnakertrans Kabupaten Sanggau pada Selasa (21/1/2025) siang.
Hardianus membeberkan, manajemen PT SBW melakukan PHK terhadap dirinya dan sembilan temannya karena telah melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, mereka telah difitnah melakukan pungli kepada supir pengangkut buat.
"Padahal kami tidak pernah meminta ke para supir," ujarnya.
Ia lanjut bercerita, kejadian berawal ketika tim dari perusahaan menemukan uang pecahan Rp. 10 ribu hingga Rp. 50 ribu yang terselip dalam surat pengantar buah (SPB) yang biasanya disimpan para sopir angkutan buah sawit di meja jaga satpam.
"Ada 4 lembar SPB pada waktu itu. Kejadiannya tanggal 8 Januari lalu," kata Hardianus melanjutkan ceritanya.
Kemudian, atas temuan tersebut pihak perusahaan langsung memanggil salah satu satpam yang sedang bertugas saat itu.
Menurut Hadrianus, pihak perusahaan memaksa teman satpam nya itu untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
"Teman security itu dipaksa untuk mengaku bahwa uang itu kami minta ke supir," ucapnya.
Setelah kejadian hari itu, kemudian sembilan satpam lainya dipaksa juga oleh pihak perusahaan untuk mengakui perbuatan pungli yang tidak pernah mereka lakukan.
Lalu, perusahaan meminta merka ber sepuluh membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan di PT SBW.
"Tapi kami menolak dan minta agar pengurus kampung bersama pihak desa memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi hasil mediasi tidak diindahkan pihak perusahaan, kami akhirnya di-PHK," terangnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengatakan dalam waktu dekat akan memediasi para pekerja yang merasa dirugikan dengan pihak manajemen PT SBW untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang tengah dihadapi.
Sebelumnya, Roni mengaku, jika PT SBW telah menyampaikan persoalan PHK karyawan yang telah dilakukan kepada Disnakertrans Kabupaten Sanggau. Menurutnya Roni, PT SBW melakukan PHK karena karyawan yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran berat.
Keterangan para pekerja yang di-PHK itu melakukan pungli, dan itu masuk kategori pelanggaran berat.
"Kami sudah mendengar keterangan dari para pekerja yang di-PHK. Kami akan pelajari dulu, hari Jumat nanti (24 Januari) kami akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja, kami mediasi dulu," ujar Roni.
Kemudian, Roni menilai, PHK merupakan keputusan yang tidak boleh sembarangan diambil oleh sebuah perusahaan, karena menyangkut kesejahteraan orang dan satu keluarga.
Roni mengatakan, dirinya telah menyarankan kepada pihak PT SBW agar melakukan pertimbangan kembali atas keputusan yang telah diambil.
"Kalau sudah diberikan peringatan tapi masih menerima, ya terima resiko pemecatan misalnya. Tetapi pihak perusahaan tetap berkeras dengan keputusannya," pungkasnya. (Ans)
Leave a comment