Pemerintah Malaysia Pulangkan 32 WNI Bermasalah ke Tanah Air

SANGGAU, insidepontianak.com -- Sebanyak 32 orang Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dipulangkan pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Sarawak, ke tanah air.
Pemulangan dilakukan melalui perbatasan Tebedu Malaysia-Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dengan pendampingan tim perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Plt. Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona mengatakan WNI yang dipulangkan sebagian besar tahanan imigrasi setempat, terkait pelanggaran izin tinggal.
Para WNI itu terdiri dari 21 orang laki-laki, sembilan orang perempuan dan dua orang diantaranya anak-anak.
“Warga kita yang dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia umumnya melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa memiliki visa kerja resmi, tinggal melebihi masa izin tinggal, serta melakukan sejumlah pelanggaran hukum lainnya,” kata Musa Derek, Jumat (23/5/2025).
Selain melakukan pendampingan terhadap WNI yang dipulangkan, KJRI Kuching juga melakukan proses repatriasi terhadap tiga orang WNI perempuan. Ketiga WNI tersebut merupakan hasil serahan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Bahagian Kuching untuk dipulangankan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Kami mengingatkan kepada WNI kita di tanah air agar tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara Malaysia non prosedural," pungkasnya. (ans)
Leave a comment