Ketua DPRD Sanggau Ungkap Pentingnya Raperda Penyelenggaraan Jalan untuk Segera Disahkan

SANGGAU, insidepontianak.com -- Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki menegaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan sangat penting dan mendesak untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD tahun 2025 yang tengah dibahas bersama pihak eksekutif bersama tiga Raperda lainnya.
"Kalau Perda (tentang Penyelenggaraan Jalan) ini ada otomatis bisa dilaksanakan lebih cepat pembangunan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Sanggau," kata Hendrikus Hengki ditemui usai memimpin rapat paripurna pada Senin (15/9/2025) siang.
Hengki menjelaskan, dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Jalan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sanggau.
Termasuk, mendorong partisipasi perusahaan-perusahan yang ada dan beroperasi di Kabupaten Sanggau untuk terlibat aktif membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur jalan daerah.
"Dengan adanya Perda ini kita bisa mendorong dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau suapay ikut berpartisipasi dalam percepatan pembangunan," ucapnya.
Selain itu, Hengki menyampaikan jika Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan ditetapkan sebagai Perda tentu akan memberikan kewenangan lebih startegis untuk pemerintah daerah dalam menyusun pedoman perencanaan dan pembiayaan jalan kabupaten dan desa yang berkelanjutan, terintegrasi dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini juga menjadi instrumen penting untuk mendukung investasi, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Sanggau.
Bersamaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan DPRD Kabupaten Sanggau juga tengah membahas tiga Raperda inisiatif DPRD lain, seperti 1) Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, 2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pertenakan dan Kesehatan Hewan, 3) Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. (*)
Tags :

Leave a comment