Kejari Sanggau Musnahkan Barbuk 92 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
SANGGAU, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sanggau musnahkan barang bukti 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Sanggau.
Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.
“Eksekusi merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas penuntutan. Barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Teguh Dwicahyono.
Menurut Teguh, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga memberi kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah melalui seluruh tahapan hukum hingga eksekusi akhir.
Dari 92 perkara tersebut, 43 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 300,31 gram, metamfetamina 23,44 gram, MDMA 2,45 gram, serta ganja dengan total berat lebih dari 64 gram.
Selain itu, terdapat 20 perkara pencurian dengan barang bukti berupa berbagai peralatan, seperti keranjang, egrek, rojok, obeng, dodos, dan pakaian.
Sebanyak enam perkara terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, dengan barang bukti berupa alat dulang, karpet, pasir, dan kerikil.
Tiga perkara penganiayaan turut dimusnahkan barang buktinya, berupa parang, batang besi, dan pisau. Sementara tujuh perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual dimusnahkan barang bukti berupa pakaian.
Kejari Sanggau juga memusnahkan barang bukti dari perkara pengedaran barang ilegal, penggelapan, perjudian, serta berbagai tindak pidana lainnya.
Di antaranya pemerasan dan pengancaman, pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan dan berat, kejahatan terhadap nyawa, pelanggaran konservasi sumber daya alam, pornografi, hingga tindak pidana lainnya.
Teguh menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga penjaga moral publik.
“Kejaksaan hadir bukan hanya menuntut, tetapi juga menjaga moral publik. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara tegas, adil, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment