Polres Singkawang Tangkap Pasangan Pemeran Live Asusila TikTok Asal Sambas, Polisi Jerat UU ITE dan Pornografi

2025-11-28 20:05:05
Polres Singkawang tangkap sepasang pelaku live asusila di tiktok asal Semparuk Sambas dan Singkawang, Kamis (27/11/2025) malam.

SINGKAWANG, insidepontianak.com – Satreskrim Polres Singkawang akhirnya mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang melakukan aksi asusila melalui siaran langsung di media sosial TikTok, Kamis, (27/11/2025).

Sebelumnya kedua pasangan ini dilaporkan oleh aktivis HWCI ke Polresta Singkawang dan Kemudian ke Polres Sambas. 

Ini dikarenakan pasangan tersebut yakni Perempuan berasal dari Semparuk Kabupaten Sambas dan Laki-laki berasal dari Singkawang. 

 Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR. Kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.

Kasus ini bermula dari viralnya live TikTok yang menampilkan adegan tidak senonoh dan meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi akun dan pelaku di balik siaran langsung tersebut.

"Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, sedangkan pelaku laki-laki berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara, " ujarnya. 

Dengan dukungan personel Polres Sambas, petugas kemudian melakukan penangkapan di dua titik tersebut. Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat melakukan siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana tindak pidana. 

"Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan, " jelasnya. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, hingga penahanan terhadap para tersangka.

Ia menegaskan bahwa pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli hingga persiapan tahap I. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Leave a comment