Kabupaten Sintang Masuk Lima Besar Prevalensi Perkawinan Anak
PONTIANAK, insidepontianak.com – Distrik Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Sintang Nanang Kusrianto menyampaikan bahwa Kalbar menempati lima besar untuk prevalensi untuk itu perkawinan anak.
Sedangkan Kabupaten Sintang saat ini masuk dalam lima besar di Kalimantan Barat.
Dijelaskan Nanang Kusrianto, keterlibatan masyarakat dan kelompok pemuda sangat penting dalam mendorong upaya ini.
Ini menunjukkan partisipasi kolektif dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak.
Menjadi tantangan besar bagi semua. Oleh karena itu, melalui program edukasi dan sosialisasi, pihaknya terus mengkampanyekan pentingnya pencegahan perkawinan anak.
"Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelompok pemuda," ujarnya.
Arpan, Sekretaris DKBP3A Kabupaten Sintang, juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi masalah ini.
"Kami yakin bahwa melalui kegiatan seperti lokalatih ini, masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya dan dampak negatif perkawinan anak. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam upaya perlindungan anak di Sintang," katanya.
Arpan menambahkan kegiatan ini dirancang untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya mencegah perkawinan anak, dengan pendekatan yang melibatkan semua pihak.
DKBP3A bersama USAID ERAT akan terus menggelar kampanye dan edukasi untuk mewujudkan generasi muda yang lebih sejahtera dan bebas dari ancaman perkawinan dini.
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang bekerja sama dengan USAID ERAT menyelenggarakan kegiatan Lokalatih Kelompok Masyarakat, Perempuan, dan Pemuda.
Acara ini digelar selama dua hari ini untuk mempromosikan pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan itu digelar tanggal 29 hingga 30 November 2024.
Diakhir kegiatan penandatangan berita acara menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mengatasi masalah perkawinan anak secara kolaboratif dan berkelanjutan. ***
Leave a comment