Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bengkayang Berproses, Polres Panggil Sejumlah Saksi
BENGKAYANG,in sidepontianak.com - Kasus persetubuhan terhadap anak 15 tahun dengan tersangka AS akhirnya berpeogres. Polres Bengkayang mulai memanggil sejumlah saksi, Kamis (25/5/2023).
Saksi yang dipanggil adalah KR, yang merupakan teman korban. Pemanggilan ini menindak lanjuti laporan yang diajukan keluarga korban, Senin (15/5/2023).
Laporan itu melampirkan sejumlah bukti foto dan video para terduga pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga berujung korban hamil. KR mengkau, pemeriksaannya berjalan lancar.
"Saya minta orang-orang yang dicurigai sebagai terduga pelaku ini juga dihadirkan," harapnya.
KR menyebut sedikitnya ada empat orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Sementara satu lainnya diduga sebegai pemeras berinisial ES.
Es ini kata dia, adalah orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap AS. Sebab, ES ini menjadi perantara sebelum AS transfer uang.
Puncaknya saat permintaan uang kedua yang diminta ES sebesar Rp600 ribu. Namun korban kala itu tak menyanggupi. Akhirnya ia diancam untuk dilaporkan.
Selain KR, ada juga saksi lain yang turut diperiksa. Saksi ini juga memperkuat laporan KR. Sebab, ia mengaku dan merasa pernah mengantarkan terduga pelaku ke kos korban.
Bahkan, nama-nama yang dilaporkan itu, disebut suka menginap di kos tersebut sehingga kuat dugaan para pelaku juga melakukan persetubuhan.
KR berharap, Polres segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Jangan sampai kasus ini stagnan dan tak berproses.
Kuasa hukum tersangka AS, Raymundus mengapresiasi kerja Polres Bengkayang yang sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Setelah pengambilan keterangan pelapor, kami sangat berharap Polres Bengkayang segera memanggil pihak-pihak yang sudah disampaikan Kartini dalam keterangannya," terangnya.
Raymundus memastikan pihaknya akan mendukung langkah Polres Bengkayang untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk menghadirkan bukti dan saksi yang dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini.
"Sehingga terhadap terduga pelaku bisa dimintai keterangan, karena sudah jadi kewajiban melindungi anak di bawah umur, mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," upcanya.
Raymondus mengatakan, alasan utama mendukung penuntasan kasus ini agar terang benderang dan keadilan bisa didapatkan, sehingga bukti yang diperoleh benar-benar akurat.
"Jangan terkesan bukti ini samar-samar dan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," katanya.
Raymondus juga menyebut pihaknya sedang mempersiapkan permohonan untuk dilakukan tes DNA. Sebab, permohonan untuk melakukan tes DNA ini adalah keinginan tersangka.
Tersangka sendiri kata dia, merasa tak pernah melakukan perbuatan persetubuhan dan siap di tes DNA dengan bersedia membayar dengan biaya pribadi.
Untuk itulah, dia berharap permohonan tersangka untuk dilakukan tes DNA dapat dikabulkan. Tujuannya tak lain untuk membuat terang kasus ini dan mencari kebenaran materil.
"Biar terang benderang untuk mengetahui secara pasti, perbuatan siapa, sehingga tak salah menetapkan orang sebagai tersangka," pungkasnya. (Andi)***
Leave a comment