Pemkot Pontianak Rencanakan Penambahan TPU, Anggarkan Rp16 Miliar untuk Pembebasan Lahan

2026-01-12 17:41:09
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak berencana menambah Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di tengah pertumbuhan penduduk. Rencana tersebut mulai direalisasikan sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut kebutuhan lahan pemakaman di wilayah Kota Pontianak menjadi kebutuhan mendesak. Sebab,kebutuhan TPU bersifat relatif merata di seluruh wilayah Kota Pontianak, seiring dengan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.

“Kalau penduduknya banyak, tentu potensi kebutuhan pemakaman juga lebih besar. Pada dasarnya merata,” pungkasnya.

Namun, menyiapkan lahan bukan perkara mudah. Keterbatasan lahan, kondisi tanah, hingga penolakan warga sekitar menjadi tantangan utama.

“Untuk pemakaman umum ini memang lumayan susah. Tapi kita sudah mulai langkah-langkahnya sejak 2025 dan dilanjutkan 2026,” ujar Edi.

Saat ini, Pemkot Pontianak telah berhasil membebaskan lahan seluas 1 hektare di wilayah Pontianak Utara. Sementara itu, di Pontianak Barat, pemerintah menyiapkan sekitar 2 hektare lahan makam tanah.

Namun, upaya pencarian lahan di wilayah lain masih menemui kendala. Di daerah Pontianak Selatan, misalnya, lahan yang tersedia dinilai tidak layak karena kondisi tanah serta lingkungan sekitar yang sudah sangat padat.

“Ada lahan, tapi kondisi tanahnya tidak layak, ada juga yang kiri-kanannya sudah padat penduduk. Biasanya masyarakat juga menolak kalau di dekat rumahnya ada makam,” jelas Edi Kamtono.

Selain faktor sosial, Pemkot juga mempertimbangkan kondisi cuaca dan struktur tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Saat ini, pemerintah masih aktif mencari lokasi potensial di Pontianak Tenggara, Selatan, hingga Timur.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Pontianak telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp16 miliar untuk pengadaan lahan TPU. Luas lahan yang dibeli nantinya akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing kawasan.

“Luasnya bervariasi, tergantung kawasan. Kalau daerah perdagangan menengah ke atas, tentu harganya lebih mahal,” kata Edi.

Terkait pelayanan pemakaman,Edi memastikan bahwa pemakaman di TPU milik pemerintah tidak dikenakan biaya.

“Tidak ada tarif. Gratis,” tegasnya. (Andi)

Leave a comment