Pesan Kapolres Bengkayang saat Pergantian Tahun Baru 2025
BENGKAYANG, insidepontianak.com - Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengatakan Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalbar mengimbau agar masyarakat dapat merayakan pergantian Tahun Baru 2025 dengan hal-hal positif.
"Tidak merayakan pergantian tahun dengan berlebihan atau hura-hura. Dan tidak mengonsumsi minuman keras dan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, Senin (30/12/2024).
Teguh Nugroho juga mengingatkan agar warga yang merayakan pergantian tahun baru tidak menyalakan petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan.
"Kami juga minta warga tidak kebut-kebutan dan balap liar menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.
Selain itu dia meminta masyarakat tetap menjaga kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Bengkayang serta menjaga solidaritas dan toleransi antar-umat beragama.
Sementara itu, Kabagops Polres Bengkayang AKP Rismanto Ginting menambahkan dalam pengamanan Tahun Baru 2025, pihaknya melibatkan 170 personel dari Polres dan jajaran Polsek.
"Pengamanan juga dilakukan di 7 objek wisata, terminal bus, pusat perbelanjaan, serta pelabuhan penyeberangan," kata dia.
Selain itu Polres Bengkayang juga telah menyiapkan 2 pos pengamanan yakni di wisata Pantai Samudera Indah dan Pantai Kura-Kura, serta 2 pos pelayanan di depan Koramil 01 Bengkayang, dan Terminal Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya.
Selanjutnya dia mengingatkan masyarakat Bengkayang yang nantinya akan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat supaya memperhatikan keamanan kendaraannya, agar mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran dan tidak menggunakan knalpot racing atau brong.
"Karena saat ini di Kabupaten Bengkayang sedang menghadapi musim penghujan, jadi kami meminta supaya masyarakat waspadai terjadinya bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor, jadi tetap siaga," ujarnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyebarkan berita bohong serta menggunakan media sosial dengan baik, supaya tidak berurusan dengan masalah hukum, dan mengganggu kamtibmas di Bengkayang. (Antara)
Leave a comment