Transfer, Tarik Tunai dan Setor Tunai Lewat Fitur Terbaru QRIS

2024-11-23 21:56:54
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tahukah kamu, selain untuk transaksi pembayaran dan QRIS Crossborder, sebentar lagi QRIS akan memiliki fitur terbaru.

Fitur ini memungkinkan pengguna bisa melakukan Transfer, Tarik Tunai dan Setor Tunai cukup melalui QRIS.

Kerennya, transaksi ini tak harus di ATM, tapi bisa lewat agen QRIS seluruh Indonesia.

Dengan adanya pengembangan fitur qris ini, QRIS menjadi solusi yang sangat praktis dan efisien untuk melakukan berbagai transaksi keuangan.

Mari simak penjelasan 3 fitur yang akan hadir pada QRIS berikut ini:

1.QRIS Transfer

Ke depan akan dikembangkan fitur QRIS transfer yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi transfer dana ke antar pengguna QRIS lainnya dengan menggunakan QR code, baik antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun PJP bank dan non-bank.

Caranya sangat sederhana, cukup melakukan scan kode QRIS yang sudah di-generate oleh pihak penerima dana terlebih dahulu, lalu pilih sumber dana, pastikan jumlah dana yang akan di transfer sudah sesuai dan masukan pin. Setelah itu akan menerima notifikasi bahwa transaksi telah berhasil.

2.QRIS Tarik Tunai

Pengembangan fitur kedua, memungkinkan QRIS bisa ditarik tunai. Pengguna dapat melakukan transaksi penarikan dana dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.

Caranya sangat mudah, hanya perlu mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen dan menginformasikan besaran nominal yang akan ditarik.

Kemudian, scan QR code yang ditampilkan oleh mesin ATM atau merchant QRIS. Selanjutnya pilih sumber dana, lalu pastikan jumlah dana sesuai dengan yang akan ditarik tunai dan masukan pin, maka saldo akan berpindah ke akun merchant. Setelah berhasil, merchant akan menyerahkan uang tunai. 

Salah satu kelebihan fitur ini adalah pengguna dapat menarik tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank tertentu.

Contohnya, kamu dapat melakukan tarik tunai dari akun Uang Elektronik (UE) PJP non-bank.

  1. QRIS Setor Tunai

Fitur ketiga yang akan dikembangkan, yakni QRIS setor tunai yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS.

Metode pembayaran push payment digunakan, dimana penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai. 

Caranya juga sangat mudah, cukup mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang bisa menerima setor tunai. Kemudian menginformasikan nominal yang akan disetor. Dilanjutkan dengan memasukan uang kedalam mesin ATM atau serahkan uang tunai pada agen.

Selanjutnya silahkan pindai QR code yang ditampilkan oleh mesin ATM atau agen. Setelah itu akan menerima notifikasi bahwa transaksi telah berhasil.

Fitur ini sangat bermanfaat bagi pengguna yang ingin menyetorkan uang tunai ke bank (atau ke akun UE PJP non-bank), namun terkendala jarak mesin ATM yang jauh atau jam operasional bank yang terbatas.

Saat kegiatan peluncuran tersebut.,Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan jika QRIS TUNTAS bertujuan untuk mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Khususnya masyarakat kecil, dengan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T)," terangnya.

Menurutnya, QRIS TUNTAS juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara dan sumber dana.

"Serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri," tuturnya.

Ia menambahkan sebagai game changer pembayaran digital, fitur QRIS TUNTAS memungkinkan pengguna untuk dapat melakukan transfer dana antarpengguna QRIS, serta tarik tunai, dan setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/ Cash Deposit Machine (CDM) atau agen QRIS TUNTAS. ***

Leave a comment