Pemerintah Blokir Rekening Pasif, PPATK Jamin Hak Nasabah Tak akan Hilang

2025-07-28 21:50:03
Ilustrasi. (Net)

JAKARTA, insidepontianak.com – Pemerintah akan memblokir rekening pasif atau rekening dormant. Langkah ini diklaim sebagai salah satu cara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

Lantas, bagaimana hak para nasabah yang memiliki uang di rekening pasif setelah diblokir pemerintah?

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian pernyataan resmi PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, yang dikutip pada Senin (28/7/2025).

PPATK menjelaskan, penghentian sementara transaksi pada rekening pasif merupakan upaya mencegah maraknya tindak pidana pencucian uang yang kerap memanfaatkan jual beli rekening.

Sebelum kebijakan ini dilakukan, analisis PPATK menemukan adanya reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil kejahatan, terutama pada rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Langkah ini pun dianggap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah individu, ahli waris, maupun nasabah korporasi mengenai status rekening mereka.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tambah PPATK.

Sebelumnya, PPATK telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah menegaskan, pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti deposit judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Sejalan dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant guna mencegah penggunaannya dalam kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK serta menganalisis aliran dana.

Hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).***

Leave a comment