Ini Harapan Dari Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Firman: Harus Ditegakkan
Ini diungkapkan Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengharapkan Rabu.
Ia menyatakan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang disiapkan pemerintah.
Dia juga berharap ketika aturan tersebut terbit, Pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.
Setelah revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut dia, pemerintah tidak bisa berhenti pada sisi regulasi.
"Jadi, harus ada pengawasan sistematis entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," kata Firman.
Orang tua memiliki peran yang dominan dalam pengawasan dan pendampingan anak di dunia digital.
Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital, yaitu dengan meregulasi para penyelenggara sistem elektronik yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.
Sebelum aturan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan, belum ada aturan serupa yang mengatur hal tersebut. Setelah aturan tersebut terbit, yang berlanjut kepada pembahasan RPP untuk pelindungan anak di ruang digital, menurut Firman adalah angin segar bagi masyarakat.
Firman berharap Pemerintah bisa menindaklanjuti aturan tersebut dan menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.
"Bagaimanapun platform memang sebagai sumber terbesar konten-konten di ruang digital sehingga harus bertanggung jawab. Platform enggak bisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik. Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," kata Firman.
Leave a comment