Yordania Kecam Pelanggaran Hukum Israel di Beit Lahia, Gaza Utara

2024-11-22 20:57:06
Ribuan warga sipil, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas yang terpaksa mengungsi ke selatan Jalur Gaza, terjebak di jalan-jalan yang oleh Israel disebut sebagai "koridor keamanan." Jalan-jalan ini, yang dipromosikan Israel sebagai “koridor kemanusiaan,” berubah menjadi "koridor kematian" bagi warga Gaza. /ANTARA/Anadolu/py

Amman, Yordania, insidepontianak.com - Yordania pada Minggu (20/10) mengutuk serangan udara mematikan oleh Israel yang menewaskan sedikitnya 87 orang di kota Beit Lahia, Gaza utara.

Pesawat tempur Israel melancarkan serangan udara mematikan di kota tersebut pada Sabtu (19/10) malam, menghancurkan seluruh blok pemukiman.

Pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Yordania menegaskan kembali penolakan mutlaknya atas "pelanggaran terus-menerus Israel terhadap hukum kemanusiaan internasional serta semua nilai dan prinsip kemanusiaan."

Yordania juga menekankan pentingnya “memastikan perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas kemanusiaan,” serta menyerukan kepada komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil "langkah tegas guna menghentikan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Gaza."

Tentara Israel terus melancarkan serangan besar-besaran yang kini memasuki hari ke-16 di Gaza utara di tengah pengepungan yang mencekik wilayah tersebut.

Israel tetap melanjutkan serangan brutal di Gaza setelah terjadinya serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 42.600 orang telah tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 99.800 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel ini telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, di tengah blokade yang sedang berlangsung, yang mengakibatkan kekurangan parah akan pangan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel kini menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza. (ant)

Leave a comment