KPK Periksa Alexius Akim Terkait Buron Harun Masiku
JAKARTA, insidepontianak.com - Ketua PSI Kalimantan Barat, Alexius Akim diperiksa KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi tersangka Harun Masiku (HM) yang kini masih buron.
Pemeriksaan terhadap mantan politisi PDIP yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat itu, telah dilakukan pada Senin (5/8/2024).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan Alexius Akim masih terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM, serta hal-hal seputar perkara dimaksud.
"Baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," kata Tessa.
Untuk lebih jelasnya, Tessa enggan membeberkan dengan rinci. Alsannya, untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.
"Saya tidak bisa membuka itu karena penyidiknya juga belum membuka," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Alexius Akim merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2019 PDIP di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat.
Saat itu, dia mestinya meriah kursi kedua dengan perolehan 38.750 suara. Namun, Alexius Akim gagal dilantik, lantaran mendadak dipecat oleh partai jelang dua hari pelantikannya.
Adapaun politisi PDIP, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 dan hingga sekarang belum ditemukan.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap Harun Masiki, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Tessa mengatakan, pemberlakuan cegah ke luar negeri terhadap lima orang itu karena dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka Harun Masiku.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik (surat perintah penyidikan) suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.
Hingga berita ini diterbitkan, Insidepontianak.com masih berupaya mengonfirmasi Alxius Akim terkait pemeriksaana yang telah dilakukan penyidik antirasuah.***
Leave a comment