Kanwil Kemenkumham Kalbar Tangkap DPO Myanmar, akan Segera Dideportasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang warga Myanmar berinisial SM ditangkap, pada Kamis (5/9/2024) usai kabur dari ruangan Deteni Kantor Imigrasi atau Kanim, Sanggau, Jumat (6/9/2024).
Kepala Devisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar mengatakan, SM yang sempat berstatus DPO ditangkap aparat kepolisian Polsek Parindu.
"Karena keterbatasan di ruangan Deteni Kanim Sanggau kami pindahkan ke Rudenim Pontianak. Selanjutnya akan kita deportasi ke negara Myanmar," kata Arief, Jumat (6/9/2024).
Sebelumnya Arief menjelaskan bahwa pihak Kanim Sanggau telah berkomunikasi dengan pihak kedutaan besar Myanmar melalui virtual sebelum SM menjadi DPO.
“Kami di jajaran Divisi Keimigrasian memberikan atensi khusus agar SM dapat segera dideportasi,” pungkasnya.***
Leave a comment