Polresta Pontianak Sita Ganja 1,5 Kilogram dari Seorang Kurir

2024-11-15 07:06:46
Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota mengelar press release pengungkapan ganja 1,5 kilogram asal Medan dari seorang kurir di Pontianak, Kamis (10/10/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota, menyita paket ganja asal Medan, sebanyak 1,5 kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari seorang kurir berinisial DK alias Inyong. Pelaku ditangkap di Jalan Dokter Sutomo Pontianak, Selasa (8/10/2024). 

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang mereka terima tentang pengiriman narkoba dari Medan ke Pontianak. 

"Setelah dapat informasi, kita bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN dan kantor pos dan kita lakukan penyelidikan untuk memastikan barang itu sampai di kantor pos Pontianak," kata AKP Batman Pandia, Kamis (10/10/2024). 

Akhirnya, pada Selasa 8 Oktober 2024, tim gabungan mendatangi kantor pos dan melakukan pemeriksaan. Di sana, ditemukan paket berisi ganja dengan tujuan Jalan Imam Bonjol. 

"Tujuan paket berada di salah satu tempat pemotongan rambut di Jalan Imam Bonjol,"ungkap Pandia. 

Namun, saat paket ganja hendak diantar penerima paket berinisial DK alias Inyong coba mengelak. Ia berusaha mengalihkan tempat. Yang semula lokasi pengantaranya di Jalan Imam Bonjol, dipindahkan ke Jalan Dr Sutomo.

"Di Jalan Dr Sutomo akhirnya kita berhasil menangkap kurir berinisial DK alias Inyong ini," ungkapnya. 

Inyong dan barang bukti langsung digelandang ke Polresta Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan didapati 1,5 kilogram ganja," ungkapnya. 

Kepada penyidik, Pandia mengatakan, Inyong mengaku barang haram tersebut milik temanya WP. Sedangkan dia hanya kurir yang diberi upah Rp4 juta rupiah. 

Keterlibatan Inyong dalam peredaran gelap ganja ini sudah tiga kali. Sebelumnya, dua kali sudah ia bertugas mengambil ganja 1 kilogram. 

"Waktu itu dia diberi upah Rp1,5 juta untuk mengantar ke pemesan," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pandia memastikan, barang haram ini hendak diantar ke salah satu pemesan di Kampung Beting, Pontianak Timur. 

Saat ini, Inyong sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.  

"Terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan," pungkasnya.***

Leave a comment