Kejati Kalbar Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas di Demak

2024-12-22 18:33:51
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju didampingi stafnya merilis hasil penangkapan buronan korupsi berinisial SH. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap buronan kasus korupsi pembangunan ruko untuk perumahan nasional atau Perumnas di Sentraland Sungai Ambawang. Dia adalah SH, Direktur PT Karya Mulya Perkasa.

SH ditangkap di rumahnya, Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak.

"Pelaku ditangkap tim Tabur bersama Kejari Demak di rumahnya pada hari Jumat," kata Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, Senin (9/12/2024). 

Siju mengatakan, SH merupakan Direktur PT Karya Mulya Perkasa buron sejak 2022. Pelaksana proyek pembangunan ruko Perumnas tahun 2015 itu, pernah dipanggil, namun tak kooperatif. Karena itulah, dia dijadikan DPO. 

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar tersebut telah menetapkan tiga tersangka. Mereka sudah menjalani hukuman.

Adapun tiga tersangka adalah WI selaku Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, lalu WR selaku asisten seksi produksi pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak. 

"Tiga tersangka sebelumnya kasusnya sudah disidangkan dan inkrah. Dalam waktu tak terlalu lama perkara (SH) akan kita limpahkan berkasnya untuk disidangkan ke pengadilan," katanya.

Saat ini SH sudah di tahan di Rutan Pontianak untuk selanjutnya dilaksanakan proses penuntutan.***

Leave a comment