Babak Baru Kasus Pengadaan Tanah Bank di Pontianak, Tiga Tersangka Kembali Ajukan Praperadilan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat Bank di Pontianak kembali mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Tiga itu tersangka itu adalah mantan Direktur Utama SDM, mantan Direktur Umum, SI dan Panitia Pengadaan Tanah MF. Ketiganya sebelumnya bebas, karena praperadilan mereka diterima Pengadilan Negeri Pontianak, pada 12 November 2024.
Namun, mereka kembali menyandang status tersangka usai Kejaksaan Tinggi mengeluarkan sprindik baru.
Kini, untuk kedua kalinya, penetapan tersangka ini kembali dilawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Kuasa Hukum Tersangka, Herawan Utoro mengatakan, klienya kembali ditetapkan tersangka usai pengadilan memutuskan penyidikan, penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan Kajati Kalbar tidak sah menurut hukum.
"Pascaputusan (praperadilan), Kejaksaan Tinggi ternyata langsung menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," ungkapnya.
Adapun sprindik baru dikeluarkan setelah penyidik melakukan ekspose yang dilakukan hanya berselang satu hari dari putusan praperadilan. Ekpose ini dinilai bertentangan dengan akal sehat.
Lalu berdasarkan seprindik baru itu, jaksa melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kembali kepada SDM, SI, MF. Termasuk saksi-saksi yang pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun pemeriksaan yang dilakukan itu hanya mengubah waktu.
"Yang diubah hanya hari dan tanggal, kemudian meng-copy paste berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi sebelumnya," katanya.
Namun demikian, Herawan menyebut jaksa tidak melakukan penyitaan kembali terhadap surat atau barang bukti berupa dokumen berkas pengadaan tanah yang disita.
Herawan mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, penetapan tersangka hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya. Penetapan ini minimal memiliki dua alat bukti yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Ini sebagai penjelmaan dari asas tiada hukuman tanpa kesalahan," katanya.
Sedangkan faktanya SDM, SI, MF tidak memenuhi syarat materiel atau kriteria substantif untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, berdasarkan bukti dan saksi-saksi tidak terdapat minimal dua alat bukti yang menunjukkan adanya kesalahan, dan pelanggaran hukum dari SDM,SI, MF dengan PAM
"Bagaimana perbuatan dilakukan (modus operandi)?" tanya dia.
Selain itu, jaksa juga tak menerangkan apa peran, hubungan SDM, SI, MF dengan PAM yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dipersangkakan.
Jaksa juga diklaim tidak mampu menjelaskan secara sederhana konstruksi penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tanah ini.
Mereka dianggap hanya mendalilkan simpulan adanya mufakat jahat, pelanggaran SOP, markup harga tanah dengan tudingan kerugian keuangan negara lebih dari Rp30 miliar.
Sementara tak menguraikan secara jelas dan sederhana, apalagi secara cermat, peristiwa pidana korupsi dalam pengadaan tanah, perbuatan SDM, SI, MF yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan mereka sebagai tersangka.
"Adanya mufakat jahat yang dilakukan tidak dijelaskan," ujarnya.
Ia menilai, penyidikan yang dilakukan bertentangan dengan common sense atau kal sehat. Juga tidak didukung dengan bukti audit yang relevan, kompeten dan cukup.
Di samping itu juga, jaksa tidak melakukan permintaan kembali terhadap audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kepada BPKP Provinsi Kalbar. Sedang SDM, SI, MF ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Dengan kata lain, simpulan jaksa penyidik dalam penyidikan perkara ini hanya didasarkan persepsi dan asumsi atau dimanipulir atau didramatisir atau dikarang atau ditukangi oleh jaksa penyidik," katanya.
Ia menilai penetapan tersangka di samping tidak meyakinkan, juga tidak faktual. Karena itu, Herawan berharap hakim praperadilan mengoreksi, meluruskan dan membatalkan penyidikan dan penetapan tersangka serta penyitaan yang dilaksanakan oleh jaksa penyidik.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta belum dapat memberi keterangan terkait kasus ini.***
Leave a comment