Oknum Anggota Reskrim Polres Sanggau Dilaporkan ke Propam, Diduga Lakukan Kriminalisasi dan Pemerasan

2025-03-03 04:11:27
Kuasa hukum tersangka menunjukkan bukti pelaporan ke Propam Polda Kalbar, Selasa (11/2/2025). (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang Oknum anggota Satreskrim Polres Sanggau dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Barat, terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan dalam penanganan perkara perdagangan sisik trenggling. 

Sebelumya, Satreskrim Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisal DL di Desa Teraju, dan barang bukti 106,5 kilogram sisik trenggling. 

Belakangan, kasus ini memunculkan babak baru. Adalah, kuasa hukum tersangka yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, yang menjurus pada dugaan kriminalisasi dan pemerasan. 

Alhasil, kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Kalbar, pada 31 Januari 2025. Laporan ini teregister adengan nomor: SPSP2/05/I/2025/Bagyanduan.

Kuasa hukum DL, Raymundus Loin mengatakan, kronologis penangkapan kliennya terjadi, Minggu 26 Januari 2025. Ia bercerita, kliennya itu sebelumnya dihubungi seseorang berinisial YN. 

Orang itu minta batuan agar mengumpulkan sisik trenggling, lalu akan membeli Rp5 juta per kilogram. Untuk memudahkan transaksi, YN minta barang digeser ke rumah DL di Toba. 

"Sehingga, 26 Januari datanglah pemilik sisik trenggling membawa barang ke rumah. Barang itu diletakkan, pemilik barang masih ada, belum ada transaksi karena menunggu YN," kata Raymundus Loin, Selasa (11/2/2025). 

Tak lama, pukul 13.00 WIB, YN yang dinanti menghubungi klienya. Ia minta dikirimkan share lokasi. Namun, sebelum tiba di rumah, DL dan YN bertemu di sebuah kafe yang tak jauh dari rumah. 

Di sana, DL menyampaikan, masyarakat sudah menunggu di rumah. Namun, YN menyuruh DL jalan duluan. 

"Dalam kesempatan ini, YN diduga mengambil foto klien saya. Setelah itu, dia meminta kliennya lebih dulu pulang," ungkapnya. 

Tak lama, YN tiba dirumah DL. Di sana, ada beberapa masyarakat pemilik sisik trenggling. Setelah minum kopi, YN tiba-tiba keluar lagi. Sejak itu, keberadaannya misterius sampai akhirnya orang tak dikenal tiba-tiba datang. 

Mereka, mengaku anggota polisi, dan langsung menangkap DL yang saat itu, masih mengunakan baju merah. Tak hanya mengamankan DL, handphone beserta barang bukti sisik trenggling juga turut diamankan. Mirisnya, mereka juga tak mengonfirmasi barang itu milik siapa. 

"Padahal, barang itu hanya diletakkan, belum ada transaksi jual beli, dan itu semua atas perintah YN," ungkapnya. 

Karena panik, istri dan anak kliennya datang ke Polsek terdekat. Mereka mengonfirmasi apa benar penangkapan itu dilakukan Polres Sanggau? Jawaban Polres, membenarkan. 

"Sejak 27 Januari itu juga klien kami tak bisa lagi berkomunikasi dengan siapapun. Di hari yang sama, keluar surat penangkapan, penetapan tersangka, dan SPDP," ungkapnya. 

Nah, dugaan pemerasan muncul baru pada 29 Januari 2025. Tiba-tiba, ada orang yang mengaku Kasat Reskrim menelpon istri DL. Ia minta agar keluarga mengurus penangguhan penahanan dan meminta disiapkan uang sebesar Rp10 juta.

Adapun isi permohonan penangguhan ini, didikte orang tersebut. Istri tersangka diminta menulis, apa yang diarahkan, baru nantinya mengajukan permohonan. Dan meminta agar menulis namanya Kasat. 

"Tulis nama saya Kasat. Diminta tulis di situ uang jaminan Rp10 juta. Kalau perlu separuhnya dikirim lewat rekening," ungkapnya. 

Setelah surat dibuat, orang itu minta agar keluarga datang ke kantor menemui orang tersebut. Namun, saat peristiwa itu disampaikan ke pengacara, ia langsung melarang. Percakapan itu diklaim sudah direkam. 

Di samping adanya dugaan pemerasan, keluarga DL yang merasa janggal dengan kasus ini, diam-diam menelusuri sosok YN yang misterius. Adalah, bekas gelas minuman kopi, yang dibawa YN menjadi bukti petunjuk. 

Dari situ, anak tersangka inisiatif mencari, sampai akhirnya menemukan fakta baru, yakni dugaan kriminalisasi. Dugaan ini diyakini setelah menemukan bukti rekaman CCTV, sebelum penangkapan ini. 

Raymundus mengklaim, orang yang diduga YN bersama oknum anggota Reskrim dan saat itu berada di sebuah kafe sebelum penangkapan. Setelah itu, barulah menuju ke rumah kliennya, untuk melakukan penangkapan.

"Dan yang mengejutkan kami, YN yang dimaksud diduga settingan, rekayasa yang diduga sudah dirancang dengan rapi, seolah-olah dia pembeli, dia bos yang menjerat klien saya. Ini terbukti dengan oknum anggota Reskrim, YN, bersama anggotanya berkumpul di kafe itu, baru menuju rumah klien kami," katanya. 

Raymundus memastikan, telah minta YN dihadirkan dalam tiga hari. Namun anggota Reskrim tersebut menyebut nomor YN sudah tak bisa dihubungi. 

"Kita minta dia (YN) dihadirkan. Kita tak mau ini hanya modus, karena selama ini sedikit-sedikit pengungkapan dalihnya laporan masyarakat. Kalau laporan masyarakat, maka CCTV ini harus dibuka," desaknya. 

Dia juga mendesak agar Kapolda melalui Kabid Propam Polda Kalbar serius menangani perkara ini dan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini. 

Supaya, tidak ada masyarakat yang jadi korban akibat sikap tak profesional oknum polisi yang merusak citra polri di mata masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno dikonfirmasi Insidepontianak.com belum memberi keterangan. 

Konfirmasi sudah dilakukan dengan mengirimkan pesan WhatsApp, dan menelepon langsung, namun belum dijawab.***

Leave a comment