Propam Polda Kalbar Mulai Periksa Tersangka Terkait Dugaan Kriminalisasi Kasus Trenggiling

2025-02-23 02:58:06
Raymundus Loin, kuasa hukum tersangka menunjukkan foto yang diklaim sebagai barang bukti. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Penanganan perkara dugaan rekayasa kasus atau kriminalisasi dan pemerasan dalam penanganan kasus perdagangan sisik trenggiling mulai bergulir.

Setelah anak tersangka melapor ke Propam Polda Kalbar, 31 Januari 2025, penyidik dikabarkan telah memeriksa DL, tersangka penampung sisik trenggiling, yang ditangkap Reskrim Polres Sanggau, pada Minggu 26 Januari lalu. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan istri tersangka atas dugaan pemerasan.

Kuasa hukum tersangka, Raymundus Loin, mengatakan, pihaknya sudah mendapati informasi penyidik Paminal Propam Polda Kalbar telah memeriksa kliennya, yakni DL alias DM mengenai kronologis penangkapannya. 

"Dari keterangan klien saya, mereka telah  diperiksa kronologis penangkapan," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kliennya menceritakan kronologis kejadian, di mana sebelum ditangkap, ia bertemu dengan YN, orang yang mengaku pembeli.

"YN ini yang minta dicarikan sisik trenggiling untuk dibeli dengan harga Rp5 juta per kilogram," kata Raymundus, Senin (17/2/2025). 

Sebelum penengakapan, YN menghubunginya melalui pesan WhatsApp, meminta dikirimkan lokasi, memfoto klienya hingga datang ke rumah. 

"Semua kronologis awal sudah disampaikan klien saya kepada penyidik Paminal Propam Polda Kalbar," ucap Raymundus. 

Tak hanya itu, Raymundus juga menerangkan, istri klienya juga diperiksa, berkaitan dengan dugaan pemerasan seseorang yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Sanggau. 

"Yang jelas, sebagai kuasa hukum tersangka, kami meminta kepada penyidik Paminal Propam untuk segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa para oknum polisi dan pembeli sisik trenggiling bernama Yanto," ungkap Raymundus. 

Menurut Raymundus, penyelidikan cepat perlu dilakukan penyidik untuk mengantisipasi agar orang yang mengaku Yanto sebagai pembeli tidak melarikan diri. 

Karena bukti-bukti keterlibatannya dengan oknum polisi di Polres Sanggau sudah sangat lengkap. Bahkan, bukti juga sudah diserahkan kepada penyidik Paminal Propam Polda Kalbar.

Dengan adanya penyelidikan dan bukti-bukti yang sudah didapat penyidik, Raymundus berharap agar orang yang mengaku sebagai pembeli yang diketahui melakukan pertemuan dengan oknum polisi agar segera ditetapkan tersangka. 

"Karena dalam pidana yang bersangkutan dikualifikasikan sebagai orang yang menyuruh melakukan," katanya. 

Menurut Raymundus, pembeli sisik trenggiling harus juga harus dikenakan Pasal 55 KUHP. Mengapa? Karena jelas dari hubungan sebab akibat jika tidak ada peran pembeli bersama oknum polisi, tidak mungkin pengumpulan sisik trenggiling oleh warga kepada kliennya akan terjadi. 

Dan diketahui YN yang mengaku sebagai pembeli dari penelusuran yang dilakukan, memiliki belasan nama samaran yang diduga digunakan untuk bekerjasama dengan oknum polisi untuk bisa mengkriminalisasi banyak orang. 

“Demi kepastian dan keadilan hukum siapapun yang terlibat kami minta harus diproses, termasuk YN yang mengaku sebagai pembeli," tegas Raymundus. 

Ia memastikan, terhadap proses hukum kliennya, akan mengikutinya selama dilaksanakan secara transparan, kepastian hukum dan adil.

Dia juga meminta agar Kejari Sanggau  memberi petunjuk kepada penyidik guna  memanggil dan memeriksa pembeli sisik trenggiling dan oknum polisi yang terlibat.

Petunjuk itu penting agar tidak ada kesan pisau tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Semua warga negara dimata hukum sama. Siapapun yang terlibat harus diperiksa. Sehingga hukum berlaku adil dan tegak bagi siapa saja," pungkasnya.***

Leave a comment