Penanganan Lakalantas Menewaskan Anak 11 Tahun di Polres Kubu Raya Dipertanyakan, Palu Hakim Diharap Beri Keadilan

2025-02-21 11:47:54
Penasehat hukum dampingi keluarga korban memperlihatkan berkas perkara kasus laka lantas menewaskan Paradipta Ramadhan, anak berusia 11 tahun. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mardiana, seorang warga Desa Pal IX, Desa Sungai Kakap, Kubu Raya mempertanyakan kejanggalan proses hukum kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Kubu Raya. 

Kejadian ini menewaskan Michael Paradipta Ramadhan, anak berusia 11 tahun yang dikenal berprestasi dalam bidang olahraga renang. 

Michael tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada 23 Desember 2024. Namun, keluarga menilai penanganan kasus ini terkesan janggal. 

Sebab, Polres Kubu Raya hanya menetapkan satu tersangka, yakni SR, pengemudi motor KB 4690 MP. Sementara itu, AP, pengendara sepeda motor KB 6703 QQ, yang pertama kali menabrak korban, justru lepas. 

"Kami merasa janggal proses hukum kasus ini, karena SPDP yang kami terima, Polres Kubu Raya hanya menetapkan SR sebagai tersangka, sementara penabrak pertama (AP) tidak," kata Mardiana.

Menurut Maradiana, AP adalah seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini. Sebab, AP, Pengendara menabraknya motornya pertama kali saat menyebrang jalan. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal IX, 23 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. 

"Karena kecelakaan ini motor saya tumbang, dan anak saya (Michael) ditabrak SR, pengendara motor yang berada di belakang," ungkapnya. 

Michael sempat dilarikan ke rumah sakit Mitra Medika Pontianak, namun nyawanya tak dapat tertolong. 

"Namun yang kami sayangkan kenapa kasus ini terkesan lama, dan hanya satu orang yang ditetapkan tersangka? Bahkan, juga tak ditahan," tanyanya. 

Untuk itu, Mardiana beserta keluarga mengajukan permohonan penahanan kepada kepada kepolisian. Ia berharap palu hakim memberi keadilan kepada keluarganya. 

Kuasa Hukum Korban, Raymundus Loin meminta agar kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional. Supaya tak terkesan ada yang dilindungi. Sebab, berdasarkan keterangan ibu korban yang menabrak mereka adalah SR dan AP. 

"Artinya ada kelalaian kedua pihak.Namun pertanyaan kami, kok dalam SPDP kasus ini, polisi hanya menetapkan seorang tersangka?," ungkapnya. 

Karena itulah, Raymundus meminta agar Polres Kubu Raya transparan, jangan ada pembedaan-pembedaan. Sebab, kedua pengendara dalam sesi mediasi juga telah menyampaikan etikad baiknya memberi santunan. 

Namun memang, niat itu ditolak ibu korban. Alasannya, ia ingin agar palu hakim yang memberi keadilan dalam kasus ini. Mereka tak ingin, nantinya ada omongan yang muncul setelah keluarga diberikan uang. 

"Korban berharap proses ini tetap berjalan, biarkan hakim memutuskan perkara ini secara arif dan bijaksana," ungkapnya. 

Ia pun meminta agar jaksa memberikan petunjuk agar tak ada yang lepas dari jerat hukum. 

"Supaya setiap orang dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai perbuatan mereka. Jangan ada kesan pembiaran atau dilindungi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dikonfirmasi Insidepontianak.com belum memberikan jawaban.***

Leave a comment