Cabuli Anak Sambung, Ayah Tiri di Sambas Ditangkap Polisi

2025-04-16 13:22:34
Ilustrasi - Korban pencabulan. (Antara)

SAMBAS, insidepontianak.com - Ayah tiri di Kabupaten Sambas berinisial KUS, tega mencabuli anak sambungnya yang baru berusia 10 tahun.

Atas perbuatannya, KUS dipolisikan. Kini ia telah meringkuk di jeruji sel tahanan Polresta Pontianak. 

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku berulangkali mencabuli korban. 

"Pertama kali di tahun 2024," jelas AKP Rahmad, Kamis (10/4/2025).

Salah satu modus pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah tidur. Ia di tengah diapit istri dan sang anak.

"Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban," ungkap Rahmad. 

Supaya perbuatan itu tak terbongkar, pelaku mengancam korban. Namun belakangan korban akhirnya berani bercerita. Sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian. 

"Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas," ucap Rahmad.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Leave a comment