MA Tolak Kasasi Toni dan Ambrosius, Pemecatan dari Jabatan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo Sah Secara Hukum

2025-04-14 07:08:09
Alfonsius Girsang, Kuasa Hukum CU Lantang Tipo respon putusan MA tolak kasasi Toni dan Ambrosius Kidul. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua dan Bendahara Pengurus CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul terkait pemberhentian keduanya sebagai ketua pengurus dan bendahara CU Lantang Tipo. 

Putusan itu tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor:5051 K/Pdt/2024 yang dibacakan 15 November 2024. Sidang dipimpin Hamdi, Ketua Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, beserta hakim anggota. 

Putusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sah secara hukum, karena melanggar AD/ART.

"Menolak permohonan pemohon I dan II, Toni dan Ambrosius Kidul," tulis Direktori Putusan Mahkamah Agung. 

Tak hanya itu, MA juga menghukum Toni dan Ambrosius membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu. 

Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang dari Firma Hukum Sanen mengatakan, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. 

"Kita bersyukur perkara ini sudah diputus dan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Alfonsius. 

Alfons menyebut, putusan kasasi nomor 5051 berawal dari gugatan yang dilayangkan Toni dan Ambrosius Kidul yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo. 

Namun, keduanya menganggap tindakan pemberhentian mereka adalah perbuatan melawan hukum. Akhirnya mereka mengajukan gugatan ke PN Sanggau. 

"Namun, gugatan keduanya di PN Sanggau kandas," ujarnya. 

Tak puas dengan putusan itu, Toni dan Ambrosius kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Putusan gugatan keduanya juga ditolak. 

Alfons menyebut, pertimbangan hakim Tinggi memuat beberapa pertimbangan. Pertama, Toni dan Ambrosius dianggap cawe-cawe terhadap pihak ketiga yang mengcover masalah asuransi. 

Kedua, mereka juga diketahui menjadi pengurus pada koperasi yang lain yang melanggar AD/ART CU Lantang Tipo. 

Alfonsius berharap dengan putusan ini tak ada lagi penggiringan opini di media sosial yang mengatakan pemberhentian keduanya merupakan persekongkolan, dan rekayasa. Sebab, sudah keputusan hukum tetap. 

Ia juga mengingatkan, penggiringan opini di media sosial yang mengarah pada fitnah dan berita bohong dapat berimplikasi pada pelanggaran UU ITE. 

"Pada kesempatan ini kami sampaikan jika ada pemberitaan yang menjurus fitnah dan berita bohong di media sosial itu ada ancaman pidana yang diatur dalam UU ITE," pungkasnya.***

Leave a comment