Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin

2025-11-17 22:36:22
Dua tersangka korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin. Masing-masing berinisial IS dan MR. 

IS adalah ketua panitia pembangunan. Sedangkan MR, pihak perencana. Proyek yang dipersoalkan bersumber dari dana hibah Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp22,04 miliar.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Kalbar mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak, pada Rabu (12/11/2025). 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebut ada penyimpangan penggunaan dana hibah. Dana yang seharusnya khusus untuk pembangunan sekolah, justru tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

“Hasil pemeriksaan ahli fisik, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Nilainya ditaksir mencapai Rp5 miliar,” kata Siju, Senin (17/11/2025).

Penyidik juga menemukan penggunaan dana tidak sesuai RAB. Sebagian anggaran dipakai untuk keperluan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.

Pembayaran biaya perencanaan kepada MR pada 2020 sebesar Rp469 juta dan pembayaran insentif panitia pada 2022 sebesar Rp198,72 juta, dianggap tanpa dasar.

“Dalam NPHD, proposal, dan RAB, tidak ada alokasi anggaran untuk perencanaan maupun honor panitia,” tegasnya.

IS dinilai lalai mengawasi pekerjaan hingga menimbulkan kekurangan mutu dan volume. Ia juga menyetujui pembayaran perencanaan dan insentif dari dana hibah.

Sedangkan MR juga dianggap lalai dalam pengawasan teknis yang berujung pada kekurangan pekerjaan. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, IS dan MR ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” pungkas Siju.***

Leave a comment