Keluar dari Penjara, Warga Malaysia Langsung Dideportasi Lewat PLBN Badau

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Imigrasi Putussibau mendeportasi tsatu warna negara asing (WNA) asal Malaysia usai dinyatakan bebas dari kurungan penjara di Rutan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala Imigrasi Putussibau, Uray Aliandry mengatakan deportasi pria berinisial AA itu dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, perbatasan Indonesia dan Malaysia.
"Yang bersangkutan sebelum telah menjalani kurungan penjara atas pelanggaran keimigrasian, begitu dinyatakan bebas dari hukuman, kami langsung lakukan deportasi," kata Uray Aliandry, di Putussibau, Minggu (22/06/2025).
Uray menjelaskan, deportasi yang dilakukan tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan ke negara asal, pasalnya pria tersebut tidak memiliki izin tinggal di wilayah Indonesia.
Selain penegakkan hukum, pendeportasian itu juga merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara bagi WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian.
"Kita tidak main-main untuk orang asing yang melanggar ketentuan di negara kita, akan ditindak tegas sesuai ketentuan," ucapnya.
Uray berjanji akan terus meningkat pengawasan dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak terkait.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas sektoral, sehingga proses deportasi terhadap WNA tersebut berjalan aman dan lancar, baik itu TNI, Polri, Rutan Putussibau, kejaksaan serta pengelolaan PLBN Badau.
"Kita harapkan ketegasan penegakan hukum bagi warga asing itu, dapat mendatangkan efek jerak," pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment