Terkuak, Dana Desa Rp665 Juta yang Diduga Ditilap Kades Tebas Kula Dipakai untuk Judol

2025-08-03 17:40:33
Ilustrasi. (Net)

SAMBAS, insidepontianak.com – Kepala Desa Tebas Kula, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, HS, kini meringkuk di sel tahanan Polres Sambas.

Statusnya sudah tersangka. HS harus berhadapan dengan hukum, karena diduga menilap dana desa tahun anggaran 2023.

Tak tanggung-tanggung, uang rakyat yang diembat mencapai Rp665 juta. Hasil korupsi itu dipakai untuk judol alias judi online.

Praktik lancung ini terbongkar setelah Inspektorat melakukan audit penggunaan DD dan ADD Desa Tebas Kuala, pada November 2024.

Hasilnya, ditemukan sejumlah penggunaan anggaran mencurigakan dengan nilai fantastis: mencapai Rp550.682.800.

Insprektorat meminta uang itu dikembalikan. Waktu yang diberikan 60 hari. Tapi HS tak menunjukan itikad baik.

Akhirnya, kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Penangananya diserahkan ke Polres Sambas dan ditingkatkan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono mengungkapkan, modus operandi korupsi dana desa dilakukan AS beragam cara.

Mulai dari menarik rekening kas tanpa sepengetahuai sekretaris desa, memerintahkan staf membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, markup harga, hingga tak membuat SPJ pada beberapa kegiatan pembangunan. 

"HS juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Lebih parah, HS pun tidak membayar hutang belanja ATK tahun 2023, kepada pihak ketiga. Dana belanja ATK itu juga diembat untuk urusan pribadi.

Akibat perbuatan culas itu, negara dirugikan sebanyak Rp655 juta. Angka ini diketahui berdasarkan hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas.

"Pengakuan HS, uang tersebut digunakannya untuk permainan judi online," bebera AKP Rahmat.

Berdasarkan bukti-bukti, HS ditetapkan tersangka. Ia langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

HS dijerat Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***

Leave a comment