Penetapan Tersangka R Kasus Grarifikasi dan TPPU Dinilai Cacat Prosedur, Pengacara Bakal Praperadilankan Polresta Pontianak

2025-08-24 00:48:10
Tersangka R di dampingi pengacara saat di periksa oleh Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Kota belum lama ini. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Penetapan tersangka terhadap R, pensiunan PNS yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai protes keras. 

Kuasa hukum R, Heny Susanti Sumantri, menilai proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Polresta Pontianak terburu-buru dan cacat formil, sehingga ia berencana mengajukan praperadilan.

Heny menegaskan, penetapan tersangka ini tidak sah. Karena dilakukan sebelum bukti-bukti hukum yang kuat terkumpul.

Di sisi lain, ia mengklaim, kliennya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun, setelah memberikan keterangan, malah justru langsung ditangkap dan ditahan.

"Kami menolak proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami yang tidak sah menurut hukum," ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Heny pun mengklaim, pasal TPPU yang digukanan untuk menjerat keliennya juga dinilai tidak berdasar. Karena, laporan PPATK hingga kini belum keluar. 

Itu artinya lanjut Heny, penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa ada unsur tindak pidana korupsi (TPK) sebagai predicate crime atau tindak pidana asal dari TPPU. 

"Laporan ke PPATK baru akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini membuktikan bahwa bukti belum lengkap, sehingga seharusnya belum ada dasar yang sah untuk menetapkan klien sebagai tersangka," ungkap Heny.

Ia merujuk pada Pasal 17 KUHAP yang menyatakan penangkapan hanya dapat dilakukan bila terdapat bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka sebelum bukti lengkap dianggap prematur dan cacat formil.

"Klien kami datang memenuhi panggilan secara sah, namun justru ditangkap. Unsur korupsi belum terbukti, analisis PPATK belum ada, tetapi penyidik sudah mengumumkan penetapan tersangka. Ini prematur, cacat formil," tegasnya.

Atas dasar itu, Heny menyatakan tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan R. 

Selain itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kalbar, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI, untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik.***

Leave a comment