Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Kasus Oli Palsu, EM Alias EC Belum Ditahan

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polda Kalimantan Barat menetapkan EM alias EC sebagai tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu. Meski sudah berstatus tersangka, namun EM belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke ke Kejati Kalbar," tegas Kombes Pol Burhanudin.
Ia pun menjami, Polda Kalbar berkomitmen menindak tegas praktik peredaran oli palsu karena merugikan konsumen dan mengganggu iklim usaha.
“Pelimpahan berkas tahap I ini membuktikan komitmen kami menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan tersangka belum ditahan dengan alasan pertimbangan penyidik.
“Nanti saat tahap II akan dilimpahkan ke JPU. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dilimpahkan,” jelasnya.
Bayu juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif saat membeli oli kendaraan. Jangan tergiur harga murah. Pastikan membeli oli dari toko resmi atau distributor terpercaya.
“Agar terhindar dari risiko kerusakan mesin akibat pelumas palsu,” pesannya.***
Tags :

Leave a comment