BPM Kritik Polda Kalbar: Tersangka Oli Palsu Tak Ditahan, Beda dengan Maling Ayam

2025-10-01 15:14:52
Tim gabungan grebek gudang di Kubu Raya, dan temukan ribuan dus oli palsu siap edar, Jumat (20/6/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, mengeritik penanganan kasus oli palsu oleh Polda Kalbar.

Sebab, tersangka berinisial EM alias EC yang sudah ditetapkan, kabarnya tidak ditahan, dan masih bebas berkeliaran.

Polda Kalbar sendiri telah mengonfirmasi, penanganan perkara ini sudah masuk tahap 1. Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalimantan Barat.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menilai keputusan Polda Kalbar tak menahan tersangka mencederai rasa keadilan.

“Kasus maling ayam saja pelakunya ditahan, sementara tersangka oli palsu justru 'bebas'. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” sindirnya, Rabu (1/10/2025).

Penahanan seorang tersangka sejatinya diatur dalam KUHAP, Pasal 21 ayat (1), dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan di ayat 4, menyatakan penahanan hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian, penahanan juga ditegaskan merupakan diskresi penyidik.

Artinya, meski syarat terpenuhi, penyidik bisa saja tidak melakukan penahanan jika dinilai tidak ada risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dalam perkara oli palsu ini, Menurut Eddy karib disapa, dampak kejahataannya sangat besar. Dikategorikannya bukan perkara ringan. 

Bahkan, lanjutnya, pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Salah satunya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Oli palsu merugikan pemilik merek, masyarakat pengguna kendaraan, hingga negara,” tegasnya.

Karena itu, BPM mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika tersangka tidak ditahan, efek jera tidak ada dan publik bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” pungkas Gusti.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menyebut keputusan tidak menahan tersangka merupakan pertimbangan penyidik.

“Nanti saat tahap II akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dilimpahkan,” ucap Bayu.***

Leave a comment