Kasus Penggelapan di PT Central Kapuas Utama Berakhir Damai

KUBU RAYA, insidepontianak.com — Kasus dugaan penggelapan uang di PT Central Kapuas Utama akhirnya berakhir damai.
Mantan karyawan perusahaan, Novi Syafriani, dan pihak manajemen sepakat menyelesaikan masalah lewat Restorative Justice (RJ), setelah proses panjang sejak Desember 2022.
Novi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan. Namun setelah mediasi, semuanya menemukan titik terang.
Dalam pertemuan itu, Novi mengakui kesalahannya. Bersedia mengganti seluruh kerugian, dan meminta maaf. Pihak perusahaan pun menerima.
“Awalnya memang sempat dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Tapi setelah kami bicara baik-baik, semuanya bisa diselesaikan. Kami sepakat berdamai,” kata Novi, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, hasil perdamaian ini akan menjadi dasar pengajuan RJ ke kejaksaan. “Alhamdulillah, perusahaan bersedia memaafkan. Semua kerugian juga sudah saya ganti,” tambahnya.
Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, membenarkan hal itu. Menurutnya, kasus ini bermula dari temuan audit internal terkait sejumlah nota pembayaran pelanggan yang tak masuk ke kas perusahaan.
“Saat itu, Novi menjabat sebagai sales. Tapi kasus ini baru terungkap setelah dia tak lagi bekerja di sini,” ujar Hendry.
Pihaknya sempat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tapi tak ada respons dari Novi. Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke polisi.
“Sejak awal kami ingin diselesaikan baik-baik. Waktu itu, belum ada itikad dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Kejari Mempawah menyarankan jalan damai. Saran itu diterima kedua pihak.
“Ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan. Karena sudah ada tanggung jawab dan itikad baik, kami anggap persoalan ini selesai,” tegas Hendry.***
Leave a comment