Gadis 17 Tahun di Pontianak Jadi Korban Tindak Asusila, Dua Remaja Ditangkap Polisi

2025-11-17 15:22:10
Ilustrasi -Persetubuhan. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang gadis 17 tahun di Kota Pontianak, menjadi korban tindak asusila dua remaja berinisial R dan G.

Peristiwa terjadi Rabu (12/11/2025), di sebuah penginapan di Pontianak Utara. Kasus kini ditangani polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyebut korban dan R pernah dekat.

Usai lama tak berhubungan, R kembali menghubunginya melalui panggilan video bersama G.

“R meminta korban menemuinya dengan alasan kedinginan serta meminjam sarung,” ujarnya.

Korban sempat menolak saat diajak ke penginapan. Namun karena terus dibujuk, ia akhirnya luluh.

Setibanya di kamar, G ikut masuk. Di tempat itulah R melakukan tindakan asusila melanggar hukum. Setelah itu, kedua remaja tersebut meninggalkan korban.

Tak lama kemudian, G kembali menjemput korban untuk mengantar pulang.
Namun sebelum tiba di rumah, G juga melakukan perbuatan serupa.

Korban tak terima. Ia melapor kepada keluarga. Orang tua kemudian melapor ke Polresta Pontianak.

R dan G ditangkap di rumah masing-masing. Keduanya ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis.

Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Agus.***

Leave a comment