Kejari Pontianak Tahan Empat Tersangka Korupsi Kredit UMKM, Kerugian Negara Rp2,3 Miliar
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Pontianak menahan empat tersangka korupsi kredit usaha mikro (KUM), pada salah satu bank milik negara.
Mereka adalah MFV dan CJ, dua mantri bank, serta RMN dan MNS yang bertindak sebagai calo atau makelar. Keempatnya ditahan selama 20 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan kasus ini bermula dari penyaluran kredit kepada 59 debitur yang seluruhnya berakhir macet. Program KUM yang disalahgunakan terjadi pada periode 2023–2024.
Apapun pengajuan kredit tersebut dilakukan melalui perantara calo, lalu disetujui oleh oknum pejabat internal bank tanpa prosedur yang semestinya.
“Berdasarkan audit internal tanggal 8 Juli 2024, ditemukan dugaan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.397.009.777,” ujar Agus.
Modusnya berjalan sistematis. Para calo mencari debitur. Sementara oknum mantri bank diduga meloloskan berkas tanpa verifikasi layak. Akibatnya, kredit macet menumpuk dan menimbulkan kerugian negara.
Keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Pontianak, untuk kebutuhan penyidikan. Agus memastikan penyidik masih mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.***

Leave a comment