Perkara Tipikor PLTMH Nanga Raun Kapuas Hulu Masih Gantung di Kejaksaan, Ada Apa?

2026-01-14 15:17:10
Caption: Ilustrasi - Istimewa/IST

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Perkara kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun di Kabupaten Kapuas Hulu masih bergantung di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Berkas perkara kasus tersebut masih berada ditantang penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak penetapan dan penahanan lima orang tersangka pada 7 Oktober 2025 lalu. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putransyah menjelaskan saat ini penyidik kejaksaan masih mempersiapkan berkas pelimpahan. 

"Masih kami persiapkan berkasnya, karena ada lebih dari satu tersangka," kata Adam Putransyah singkat, ketika dihubungi Insidepontianak.com, di Putussibau, Rabu (14/01/2026). 

Menurut Adam, lima tersangka dalam kasus tersebut berisial FK (Kepala Desa Nanga Raun), S (Ketua TPK Desa Nanga Raun), AMM (Direktur CV. Energi Baru), TW (Direktur CV. Sinar Berkat) dan seorang pegawai honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu berinisial ST. 

Para tersangka tersebut saat ini sedang di tahanan titipan di Rutan Putussibau. Untuk diketahui, Berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bahwa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.323.180.000, sesuai dengan kontrak nomor : TPK.05.DS.NR.2019 Tanggal 21 Maret 2019 dengan jangka waktu pekerjaan mulai dari tanggal 1 September 2019 s/d 21 Desember 2019.

Namun, pembangunan PLTMH tersebut tidak terlaksana di Tahun 2019, serta Anggaran Dana Desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati sehingga terhadap pembangunan PLTMH tersebut dianggarkan lagi pembangunan yang sama di tahun 2020. 

Kemudian, pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp1.060.000.000, dan pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 1.227.854.900.

Dalam kasus tersebut dari hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara dari pembangunan PLTMH tersebut kurang lebih Rp1 miliar. (*) 

Leave a comment