Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu

2024-09-25 00:19:39
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - FA (29) Pemuda asal Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ditangkap oleh anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, pukul 22.40 wib
pada Selasa (20/12/2022).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan menjelaskan, diamankannya pelaku FA berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Delta Pawan bahwa pelaku saat itu sedang menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dilapangan untuk memastikan informasi tersebut.

“Informasi dari warga bahwa pelaku ini, saat itu sedang menguasai atau menyimpan sabu di dalam rumahnya. Dan dari info tersebut Kami lakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan upaya hukum terhadap pelaku FA dengan mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan rumah serta badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat ” ujar Chandra

Ditambahkannya, saat pelaku FA diamankan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku, namun akhirnya petugas menemukan sebuah dompet didalam rumah pelaku yang berisi 5 buah klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal diduga sabu. Tak hanya itu, petuga juga menemukan 1 klip plastik bening berisi serbuk Kristal putih yang disembunyikan pelaku didalam tabung diatas meja.

Baca Juga: Sekda Ketapang Tinjau Progres Pembangunan MPP, Target Resmikan di 2023

“Dengan disaksikan beberapa warga serta perangkat RT setempat, Kami mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah handphone, 3 sendok takar, sebuah timbangan digital, dua buah alat hisap sabu, Uang tunai sebesar Rp. 4.150.000, serta 6 klip plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga adalah sabu dengan berat total 52,74 gram bruto ,” sebut Chandra

Chandra melanjutkan, bahwa diamankannya pelaku FA ini sebagai bentuk komitmen Polsek Delta Pawan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Delta Pawan serta untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun tersangka dapat dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Wanita Diduga Pengedar Sabu di Ketapang, Diciduk Saat Hendak Bertransaksi

Tags :

Leave a comment