Pembangunan Kantor UPT KPH Wilayah Sanggau Timur Diduga Mangkrak, Nilai Proyek Capai Rp1,3 Miliar

2024-09-21 13:43:40
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Pembangunan kantor unit pelaksana teknis atau UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Sanggau timur milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kalbar diduga mangkrak.

Berdasarkan pantauan Insidepontianak.com di lapangan, proyek yang beralamat di Jalan H Abas Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, dikerjakan CV Serumpun Padi. Pagu anggaranyannya senilai Rp 1,3 miliar.

Informasi ini didapat berdasarkan pelang pengumuan yang sempat terpasang di depan pembangunan gedung.

Baca Juga: Polri Terjunkan Patroli Berkuda untuk Pengamanan KTT G20

Hingga hari ini Rabu 9 November 2022, progres pekerjaan fisik proyek tersebut baru mencapai dinding bangunan kantor.

Padahal, waktu pekerjaan berdasarkan papan proyek selama 120 hari dimulai 23 Mei 2022 sampai 23 september 2022.

Namun sampai hari ini dari pantauan Insidepontianak.com tidak ada aktivitas pekerjaan lagi dan papan proyek pun sudah tidak ada lagi di lokasi proyek.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Hadiri Penutupan TMMD Imbangan Ke-115 di Desa Lumbang

"Bangunan ini seyogyanya bisa dinikmati sesuai peruntukannya. Apakah dalam kontrak pekerjaan hanya sebatas dinding kantor? Kan tidak faktanya yang kita lihat hari ini baru sebatas dinding kantor, padahal sudah lebih dari 120 hari," kata pemerhati hukum Sanggau, Munawar Abdurrahim, Rabu (9/11/2022).

Munawar pun mendesak kepada aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki lambatnya pekerjaan tersebut.

Ia mendesak pihak kontraktor, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta unit layanan pengadaan atau ULPnya diperiksa.

Baca Juga: Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Panggil Dua Dosen Unila

"Harus ada klarifikasi apa dasar mereka masih bekerja sementara waktu pekerjaan berdasarkan jadwal sudah kedaluwarsa, mau dia masa pemeliharaan atau bekerja dalam denda, harus jelas," tegas Munawar.

Terpisah, koordinator UPT KPH wilayah Sanggau Timur melalui staf yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi meminta langsung menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar.

Hal tersebut mengingat semua kegiatan pembangunan berada di DLHK Provinsi, bukan di UPT KPH wilayah Sanggau Timur.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis Enam Tahun Pejara dan Denda Rp300 Juta

"Kami di KPH hanya nerima barang jadi, kami paling liat-liat jak proyeknya, selebihnya urusan DLHK Provinsi," ujar staf UPT KPH wilayah Sanggau Timur tersebut.

Sementara itu, pihak CV Serumpun Padi yang dihubungi melalui telpon WhatsApp belum memberi tanggapan terkait pekerjaan pembangunan kantor UPT KPH tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun belum sampai saat ini belum mendapat jawaban.***

Tags :

Leave a comment