Dana Mengendap Kalbar Tembus Rp1,5 Triliun, Sekda Harisson: Bukan Uang Mangkrak, Tapi Hasil PAD Tinggi!

2025-11-04 20:20:41
Sekda Kalbar, Harisson. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Heboh isu dana mengendap yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, ternyata juga terjadi di Kalimantan Barat. Nilainya tidak main-main mencapai Rp1,56 triliun. 

Dana fantastis itu kini “parkir” di rekening milik Pemerintah Provinsi Kalbar, tersimpan dalam bentuk deposito dan giro di Bank Kalbar. 

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menegaskan dana tersebut bukanlah uang yang tidak terpakai, melainkan hasil dari meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum bisa dibelanjakan secara optimal.

“Kinerja Pemprov dan Bappenda dalam mendapatkan PAD sangat baik, sehingga pendapatan kita tinggi," ungkap Harisson, Selasa (4/11/2025). 

Hanya saja, masalahnya terletak pada realisasi belanja kita rendah. Misalnya, saja proyek fisik mengalami keterlambatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang baru merealisasikan Rp179 miliar dari total Rp803 miliar atau sekitar 22 persen.

“Biasanya pembayaran proyek dilakukan setelah pekerjaan selesai di akhir Desember, jadi wajar jika realisasi masih rendah sekarang,” jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang baru membelanjakan Rp91 miliar dari total Rp349 miliar atau sekitar 26 persen.

Selain itu, kebijakan efisiensi dan penyesuaian APBD Perubahan 2025 yang baru disahkan pada 10 Oktober 2025 turut membuat sejumlah program baru bisa berjalan belakangan.

"Jadi uang yang sudah didapat dari PAD sementara disimpan dulu di bank pemerintah sebelum bisa dibelanjakan,” terang Harisson. 

Menurut Harisson, tingginya dana mengendap justru menunjukkan kesehatan fiskal Kalbar yang cukup kuat. 

Dana tersebut disimpan secara aman dalam bentuk deposit on call, yang dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

“Deposito dan giro Pemprov Kalbar terakhir tercatat sebesar Rp1.560.981.638.006,03. Tapi ini bukan idle money, karena sifatnya deposit on call, setiap saat bisa digunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, simpanan dana ini justru memberi keuntungan bagi daerah. Bunga dari deposito dan giro itu menambah PAD Kalbar dan masuk dalam kategori pendapatan lain-lain yang sah, seperti bunga bank, dividen, hingga hasil penjualan aset. (Andi)

Leave a comment