Pemkab Ketapang Minta Truk Melebihi Tonase Tak Lewat Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam
KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang, melalui Dinas Perhubungan surati para Camat dan kepala desa terkait penanganan angkutan yang melebihi tonase.
Terkhusus di Jalan Pelang-Batu Tajam. Truk yang mebeihi tonase diingatkan tak melintasi jalan ini. Supaya kondisi jalan tersebut tidak rusak.
"Para Camat, Lurah dan Kades kita minta mengawasi pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkan kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Kabupaten Ketapang terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam," ucap Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Lepas 23 Atlet Tarung Derajat untuk Porprov Kalbar, Wabup Ontot Harap Harumkan Nama Sanggau
Ia melanjutkan, upaya yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebab kerusakan ruas jalan yang diakibatkan angkutan kendaraan yang melebihi tonase.
langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan. Terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.
"Kalau mereka egois bisa kita berlakukan penegakan hukum. Karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja," tegasnya.
Baca Juga: Hadir di Persidangan, Ibunda Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikan
Sekda Alexander Wilyo menambahkan, selain untuk memperlancar arus transporasi masyarakat, upaya yang dilakukan pihaknya juga untuk menyambut kedatangan para kafilah MTQ ke-XXX tingkat Provinsi Kalbar yang tahun ini dituanrumahi Ketapang.
"Khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat sedangkan truk yang tonase melebihi aturan kita minta untuk tidak melintas sementara waktu,” ucapnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu 1 November 2022. Sekda Alexander Wilyo menegaskan, akan menyiagakan personel gabungan untuk mengatur dan mengawasi kendaraan angkutan.
Baca Juga: Hari Ini, Gunung Merapi Alami 12 Kali Gempa Guguran
Sekda mengaku, langkah yang dilakukan pihaknya telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.
"Upaya ini tentu dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan jalan yang sedang terus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang," pungkasnya.***
Leave a comment