KI Kalbar Rekomendasikan 2 Desa Ikuti Program Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Informasi atau KI Kalbar merekomendasikan kesertaan Desa Sejiram Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, untuk berkompetisi pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Desa yang direkomendasikan tersebut juga sudah dikoordinasi dengan dinas PMD Provinsi Kalbar dan yang, lebih utama bahwa kedua desa tersebut mengikuti monitoring dan evakuasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua KI Kalbar M Darusalam menyebut, program Apresiasi Desa 2022 oleh KI pusat merupakan salah satu upaya untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik Desa.
Program itu bertujuan menjamin akses informasi masyarakat Desa sebagai pelaksanaan dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Untuk memastikan kesiapan terhadap dua desa di atas, kami juga melakukan kunjungan (visitasi) di Desa Sejiram, guna melihat langsung implementasi keterbukaan informasi publik pada desa tersebut,” katanya.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Bangga RSUD Pemangkat Sudah 67 Tahun Melayani Masyarakat
KI Kalbar juga berkoordinasi pada Pemkab Sambas melakukan sosialisasi cara pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) melalui daring.
Darusalam menjelaskan, terdapat beberapa indikator penilaian untuk Apresiasi Desa 2022 yang termuat pada SAQ untuk di isi oleh dDesa peserta.
Di antaranya, komitmen desa untuk keterbukaan informasi, SDM, Dokumen, Partisipasi dan Akses. Adapun pengisian SAQ dilakukan melalui link yang telah disediakan oleh KI Pusat dan harus diupload paling lama tanggal 1 november 2022.
Baca Juga: Tim CRW Ketapang Berhasil Pertahankan Gelar Piala Bergilir Rotary Digital Entertaiment
Selanjutnya Tim KI pusat akan melakukan desk review terhadap semua SAQ yang masuk. Tujuannya untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan komitmen tentang Informasi Publik, ketersediaan dan kapasitas SDM PPID Desa, pengelolaan informasi dan dokumentasi, pelibatan publik desa serta jaminan akses masyarakat terhadap Informasi Desa.
Desk review terhadap SAQ akan menetapkan sepuluh desa terbaik dari yang telah direkomendasikan oleh 34 KI Provinsi, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lapangan (visitasi) secara langsung oleh Tim Penilai Apresiasi Desa 2022 yabg dibentuk oleh KI Pusat.
“Semoga desa yang telah direkomendasi oleh KI Kalbar dapat bersaing menjadi yang terbaik terhadap pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 dan PERKI No.1 tahun 2018 dan selanjutnya dapat memotivasi desa lain di Kalbar sebagai desa yang Informatif,” ujarnya.***
Leave a comment