Tim Gabungan Lampung Musnahkan 2 Hektar Tanaman Ganja di Aceh
BANDARLAMPUNG, insidepontianak.com - Tim gabungan yang terdiri dari BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektar di Desa Pulo Pemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (25/10/22).
"Ada sebanyak 20 ribu batang pohon ganja di tanah seluas 2 hektar seberat 12 ton telah kita musnahkan di lokasi," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono, dikutip dari Tribata News, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Seorang Wanita Coba Terobos Istana, Mahfud Md Sebut Bukti Paham Radikal Masih Ada
Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
"Kita kembangkan dan menemukan ladang ganja di Aceh yang telah kita musnahkan. Bersama tim kita musnahkan kita cabut dan kita bakar. Adanya pemusnahan ini kita harapkan tidak adanya lagi penemuan tanaman seperti ganja ini," jelasnya.
Baca Juga: Perempuan yang Coba Terobos Istana Diduga Terhubung Dengan HTI dan NII
Leave a comment