Tahanan Nikahkan Anak di Ruang Kasat Reskrim, SE Terharu Difasilitasi
KETAPANG, insidepontianak.com - Seorang tahanan di Polres Ketapang berinisal SE (56) menikahkan anaknya di ruang Kasat Reskrim, Jumat (28/10/2022).
Prosesi pernikahan itu pun berlangsung khidmat. SE tak kuasa menahan haru usai ijab kabul anaknya berlangsung. Ia sesekali menyeka air mata.
SE bersyukur masih bisa menikahkan sang anak meski harus dilangsungkan di ruang Kasat Reskrim.
"Alhamdulillah wa syukurillah atas rahmat Allah SWT melalui bapak Kapolres Ketapang dan bapak Kasat Reskrim, saya diizinkan untuk menjadi wali nikah," ucap SE penuh haru.
Baca Juga: Nenek Ini Tinggal di Kandang Ayam, Sambung Hidup dengan Berjualan Telur Asin di Jalanan
Atas kesempatan itu, SE ucapkan terima kasih kepada Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana. Sebab, ia tak hanya diberi izin, tetapi juga difasilitasi tempat yang sangat layak.
"Saya disediakan tempat dan sarana lainnya untuk prosesi akad nikah anak saya,” ujarnya sembari menyeka air matanya.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Sekretaris MA sebagai Saksi
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengungkapkan, SE memang sedang menjalani proses hukum di Mapolres Ketapang.
Namun begitu, ia tetap memberi izin atas permohonan SE yang ingin menikahkan langsung anaknya.
“dan pada siang hari ini, kita akomodir keinginan saudara SE dengan menyediakan tempat serta akomodasi lainnya,” ungkap AKBP Yani Permana.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Sumpah Pemuda Tetap Menggema dan Jadi Pegangan Bangsa Indonesia
Kapolres Ketapang menambahkan bahwa, meskipun SE saat ini berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai warga negara. Termasuk mengizinkan tersangka menikahkan anaknya.
”Semoga menjadi pasangan yang Bahagia, diberkahi Allah SWT dan penjadi pasangan yang menjadi sakinah mawadah dan warahmah,” ucap AKBP Yani Permana.
Adapun akad nikah itu didampingi Kepala KUA, pihak keluarga kedua mempelai, dan disaksikan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana bersama Kasat Reskrim AKP dan Muhammad Yasin.***
Leave a comment