Polisi Bekuk Enam Pelaku Kekerasan Jalanan di Titik Nol Yogyakarta
YOGYAKARTA, insidepontianak.com - Polisi bekuk enam terduga pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar saat, menyebutkan keenam terduga pelaku bernisial FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20), dan GN (17). Mereka ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada, Kamis (9/2/2023).
"Tidak terlalu lama, 2 x 24 jam bisa kami tangkap. Sebetulnya bisa lebih cepat. Akan tetapi, karena para tersangka ini takut atas kejadiannya viral di media sosial, lalu melarikan diri keluar kota," kata dia.
Saiful menuturkan kasus tersebut bermula saat korban dan teman-temannya pada hari Selasa (7/2) sekitar pukul 04.00 WIB memutuskan keluar dari kontrakan untuk sekadar berkeliling Kota Yogyakarta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintasi kawasan menuju Jalan Malioboro korban sempat memainkan gas sepeda motor sembari menaikkan ban depan (standing) yang kemudian berpapasan dengan terduga pelaku berinsial GN yang barada di kawasan itu.
"Dengan adanya kegiatan seperti itu, ada salah satu pelaku (GN) yang mungkin merasa tersinggung," kata Saiful.
GN dan kelompok korban terlibat perselisihan, saling ejek, dan saling menantang sembari melintasi jalan Malioboro.
Dari arah Malioboro, rombongan korban kemudian belok ke kiri, sedangkan GN yang berada di belakang mereka lantas menabrak korban dari belakang. Hal ini memicu perkelahian di kawasan Titik Nol KM Yogyakarta.
GN yang merasa kalah dan dikeroyok rombongan korban lalu pulang ke rumah mengambil sebatang besi knock dan memberi tahu teman-temannya yang sedang nongkrong.
GN beserta teman-temannya lantas mendatangi korban dengan rekannya yang masih berada di Titik Nol Kilometer, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan seperti yang viral di media sosial.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka lecet akibat terkena sabetan senjata tajam berupa celurit oleh salah satu terduga pelaku berinisial LT.
"Korban ada luka lecet karena (pelaku) memukulnya mengenai helm, di daerah punggung ada goresan sajam," kata Saiful.
Keenam terduga pelaku yang seluruhnya warga Kota Yogyakarta, menurut dia, ada yang berprofesi sebagai sopir, karyawan usaha skuter listrik, pengemudi ojol, serta satu orang merupakan pelajar sekolah menengah di Yogyakarta.
Para terduga pelaku, kata Saiful, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Saiful, peristiwa kejahatan jalanan di Yogyakarta sejatinya sudah menghilang selama 3 bulan terakhir berkat upaya pencegahan oleh kepolisian bersama masyarakat. (Antara)
Leave a comment