Pemkab Landak Siap Tertibkan Loading Ramp Ilegal
LANDAK, insidepontianak.com – Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel memastikan, pihaknya siap menertibkan kegiatan loading ramp ilegal di Kabupaten Landak.
"Loading ramp yang tak sesuai ketentuan akan kita tertibkan," kata Samuel kepada Insidepontianak.com, Rabu (1/3/2023).
Samuel mengatakan, penertiban loading ramp ilegal akan dilakukan dengan mendahulukan sosialisasi secara masif dan komprehensif terlebib dahulu.
Sementara terkait edaran penertiban dari Dinas Perkebunan Kalbar, Samuel mengaku belum mengetahui secara detil.
"Mungkin sudah disampaikan karena saya lagi tugas di luar," ujarnya.
Kendati demikian, Samuel mengaku belum menerima keluhan secara khusus dari petani, terkait keberadaan loading ramp baik dari segi harga yang rendah dan meningkatnya potensi pencurian.
"Belum ada laporan, karena harga bergerak naik, juga terkait pencurian belum ada yang melapor secara resmi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya istilah loading ramp.
Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Karena itu, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp ilegal, yang kini terus tumbuh.
"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," ucap Hero.
Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO.
Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.
Di Permentan itu jelas disebutkan, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani.***
Leave a comment