Kejari Pontianak Tetapkan Mantan Kadis LH Kota Pontianak Tersangka Kasus Pembangunan Air Limbah

2024-09-29 06:29:14
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Pontianak, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah tahun 2020.

"Berdasarkan hasil ekspos dan dikaji seterusnya, beserta alat bukti yang cukup, maka hari ini Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua tersangka kasus penyimpangan dalam pembangunan air limbah di Dinas Lingkungan hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, Jumat (3/3/2023).

Dua tersangka baru itu adalah TBB, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan E selaku pelaksana pekerjaan. TBB juga merupakan mantan Kepala Dinas LH Kota Pontianak.

Sebelumnya, Kejari Pontianak juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah YTA sebagai pelaksan proyek, YF sebagai konsultan pengawas dan TA sebagai pelaksana lapangan.

Ketiganya sudah ditahan terlebih dahulu. Dengan tambahan dua tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.

Yulius mengatakan, pembangunan instansi pengelolaan air limbah Lindih menelan anggaran sebanyak Rp3,9 miliar. Pekerjaan ini diduga tidak dilaksanakan sesuai RAB. Sementara dilaporkan sesuai  RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

"Hasil temuan kami mesin intalasi limbah ini tidak berfungsi maksimal," terangnya.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini kata Yulius, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar lebih. (Andi)

Leave a comment