Catat! Terdapat Tiga Golongan yang Haram Mengambil Zakat Fitrah, Kamu Wajib Tahu

2024-11-28 05:28:39
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Zakat Fitrah memang seringkali menjadi rebutan golongan orang yang tidak mampu menjelang hari raya Idul Fitri. Meski sudah jelas dalil tentang orang yang berhak mendapatkannya, terdapat beberapa oknum yang berpura-pura berhak menjadi penerima Zakat Fitrah untuk mendapat keuntungan sendiri. Perihal perbuatan tercela tersebut membuat distribusi Zakat Fitrah tidak tepat sasaran. Pastinya, mereka yang mengaku sebagai penerima shadah wajib ini akan mendapat dosa yang besar. Terkait orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah terdiri dari delapan golongan yang sudah di atur di dalam Al-Quran. اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Artinya, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (Qs. Al-Baqarah: 60). Sebenarnya pada ayat di atas sudah jelas siapa saja yang boleh mendapatkan santunan Zakat Fitrah, karena mendapatkan legasi paling benar. Namun di kalangan masyarakat umum, terdapat beberapa yang masih menimbulkan penafsiran ketidak jelasannya. Agar pembaca Insidepontianak dapat mengetahui secara jelas, berikut uraian tiga golongan yang haram menerima Zakat Fitrah: 1. Orang Kaya. Orang yang memiliki kecukupan atau melimpahnya harta tidak diperbolehkan mendapat shadaqah wajib, sebab fungsi utama Zakat Fitrah sendiri bertujuan membantu orang yang tidak mampu. Nabi Muhammad bersabda: لا حق فيها لغني ولا لقوي مكتسب رواه البخاري Artinya: "Tidak bisa mendapatkan hak di dalam Zakat bagi orang kaya dan yang mampu secara usaha (kasab), " (Hr. Imam Bukhari). 2. Ahlul Bait. Ahlul Bait merupakan sanak keluarga dari Nabi Muhammad SAW, di Indonesia mereka lebih dikenal dengan istilah Habaib atau Habib. Mereka juga diharamkan mengambil Zakat Fitrah: إنما الصدقة هي أوساخ الناس و إنها لا تحل لمحمد ولا لآل محمد رواه مسلم Artinya: "Sesungguhnya Zakat adalah kotoran manusia, dan shadaqah ini tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad," (Hr. Imam Muslim). Kata 'shadaqah' dalam makna Zakat di dalam Hadits tersebut terdapat perbedaan pendapat, sebagian ulama' mengharamkan semua bentuk pemberian sedangkan yang lain tidak. والراجح من مذهبنا حرمة الصدقتين عليه صلى الله عليه وسلم وحرمة صدقة الفرض دون النفل على آله. وقال النووي: لا تحل الصدقة لآل محمد لا فرضها ولا نفلها "Adapun pendapat yang unggul di dalam madzhab kami (Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali) yakni keharaman dua bentuk shadaqah (wajib dan sunnah) hanya kepada Nabi, sedangkan untuk keluarganya haram menerima Zakat bukan shadaqah sunnah. Imam Nawawi berpendapat lain, bahwa shadaqah wajib (Zakat) dan Sunnah semuanya haram bagi keluarga Rasulullah," dinuqil dari kitab Bujairomi, Senin (27/3). Perlu diingat, apa yang dimaksud dengan cucu Nabi bukan hanya nasabnya yang bersambung langsung kepada Rasulullah. Melainkan, Ahlul Bait juga termasuk pada keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthollib. 3. Sanak Famili Golongan terakhir ini yakni masih berupa kerabat, dalam artian anggota keluarga yang mendapatkan jatah nafkah setiap harinya. Di dalamnya termasuk istri, anak, kakek, nenek, orang tua, dan lainnya. "Seandainya memberikan Zakat Fitrah kepada orang Non Muslim, hamba sahayaa, serta sanak keluarga yang masih ditanggung biaya hidupunya (nafkah) maka tidak sah hukumnya," ungkap Syaikh Nawawi Al-Bantani, dikutip dari Nihāyatu az-Zain, Senin (27/3). Tiga golongan diatas memang tidak berhak mendapatkan distribusi Zakat Fitrah baik sebab kerena kemulyaan nasab, kemampuan, ataupun karena masih dalam tanggungan pemberi Zakat Fitrah. *** (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment